Polisi Tembak Polisi
Berbagai Dugaan Isi Buku Hitam Sambo, Senjata Antisipasi Hukuman Mati hingga Ada Aib Jenderal Polisi
Sejumlah pihak telah melontarkan dugaan mereka terhadap buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo selama proses persidangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Buku hitam milik mantan Kadiv Propam Polri Ijren Ferdy Sambo kini kembali menjadi sorotan di tengah berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti yang diketahui, buku hitam berukuran sedang ini selalu dibawa oleh Ferdy Sambo di setiap proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah pihak meyakini buku hitam milik Ferdy Sambo berisi rahasia-rahasia besar mengingat jabatan Ferdy Sambo sebagai polisinya polisi sekaligus Kepala Satgassus Merah Putih.
Dilansir TribunWow, berikut isi buku hitam milik Sambo menurut keterangan kuasa hukum Brigadir J hingga Indonesian Police Watch (IPW):
Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdy Sambo Menuntut Nama Baiknya Dipulihkan Karena Tak Terbukti Bunuh Brigadir J
Senjata Antisipasi Hukuman Mati
Terakhir, Ferdy Sambo tampak membawa buku hitam tersebut ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas soal buku hitam Sambo.
Kamaruddin menyebut, buku hitam tersebut adalah senjata Sambo untuk mengantisipasi hukuman mati.
Menurut Kamaruddin, buku hitam tersebut menyimpan catatan kriminal tokoh-tokoh tertentu.
"Itu jadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi" ucap Kamaruddin kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
"Apalagi kalau istrinya misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam."

Baca juga: Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis
Kamaruddin menafsirkan aksi Sambo membawa buku hitam itu sebagai sebuah sinyal dan peringatan kepada sosok-sosok tertentu.
"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu" ujar Kamaruddin.
"Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat."
Berisi Nama Jenderal Polisi Korup
Indonesia Police Watch (IPW) menduga buku hitam Ferdy Sambo memuat catatan penting terkait aib kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, diduga bahwa buku hitam tersebut berisikan tulisan pribadi dan nama-nama petinggi polisi yang terlibat jaringan gelap.
Bahkan, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku telah meraba arah kasus yang tercantum dalam buku tersebut.

Buku hitam Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah beberapakali tampak digenggam sang mantan Kadiv Propam.
Menurut para pengacaranya, buku hitam tersebut merupakan catatan pribadi Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Kombes.
Sugeng pun menilai bahwa buku tersebut berkaitan dengan rumor keterlibatan Ferdy Sambo sebagai bekingan mafia besar.
Ia menduga ada nama-nama jenderal polisi yang tercatat menerima uang gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ucap Sugeng dikutip Kompas.com, Minggu (23/20/2022).
Kemudian, ia menyinggung perkara dugaan gratifikasi di Kalimantan yang berkaitan dengan tambang ilegal.
Sugeng pun memprediksi buku tersebut berisi keterlibatan Briptu IB dan Briptu HSP yang masing-masing menjabat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras
Selain itu, ada pula keterkaitan lain dengan jenderal Polri berbintang dua dan satu yang tak disebutkan namanya.
"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," ungkap Sugeng.
Akan tetapi ia tak yakin apakah buku tersebut bisa dibuka ke publik ataupun dibawa ke meja hijau.
Pasalnya, ada ketentuan bagi anggota Polri untuk menjaga situasi internal agar tetap tenang.
Namun, perlu diingat kembali bahwa Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak, memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu," beber Sugeng.
Penjelasan Pengacara Ferdy Sambo
Di sisi lain, pengacara Sambo yakni Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa buku hitam milik Sambo berisi catatan pribadi.
“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Rasamala juga menjelaskan, Sambo bersedia melakukan apapun demi membenahi Polri karena Sambo masih memiliki rasa cinta terhadap institusi Polri.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas Rasamala.
“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” katanya.
(TribunWow.com/Anung/Via)