Breaking News:

Pemilu 2024

KPU Resmi Lantik PPS, Simak Gaji dan Tugas PPS Selama Masa Kerjanya untuk Pemilu 2024

Berikut gaji dan tugas PPS selama masa kerjanya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). KPU telah resmi melantik PPS, simak gaji dan tugas PPS selama masa kerjanya untuk Pemilu 2024 

4. Gaji untuk Pelaksana sebanyak Rp 1,05 juta.

5. Gaji untuk Pantarlih sebanyak Rp 1 juta

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?

Tidak hanya gaji, KPU juga akan memberikan santunan kecelakaan kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Rincian santunan yang akan diberikan, dikutip dari kalbar.kpu.go.id

1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang.

2. Catat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.

3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.

4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

(Tribunwow.com/Risabila)

Tags:
KPUPanitia Pemungutan Suara (PPS)Pemilu 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved