Breaking News:

Terkini Daerah

UPDATE Viral Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santriwatinya, Dilakukan di Studio Podcast, Ini Kata Polisi

Kasus seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Jember, Jawa Timur, yang mencabuli santriwatinya viral di media sosial, ini fakta terbarunya.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan. Kasus seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Jember, Jawa Timur, yang mencabuli santriwatinya viral di media sosial, ini fakta terbarunya. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Jember, Jawa Timur, yang mencabuli santriwatinya viral di media sosial.

Aksi Fahim Mawardi ini terungkap setelah sang istri memberi kesaksian terkait aksi pencabulan yang dilakukan suaminya, dan melapor ke polisi.

Terbaru, menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, aksi pencabulan Fahim dilakukan sejak Desember 2022, dan korbannya empat satriwati.

Baca juga: Pengakuan Eks DPRD Pengasuh Ponpes Cabuli 6 Santriwati di Banyuwangi, Ini Modusnya Kelabui Korban

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Hery juga mengungkapkan, pelaku mencabuli santriwatinya di studio podcast di lingkungan pondok pesantren.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Mengutip Surya.co.id, pihak kepolisian telah menetapkan Fahim sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan dilayangkan.

"Sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Hery melanjutkan, Fahim dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Fahim juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," ungkap Hery.

Baca juga: Guru Agama Rudapaksa Santriwati Berulang Kali, Mengendap-endap Lewat Jendela saat Asrama Putri Sepi

Siap Hadapi Praperadilan

Disinggung soal kuasa hukum tersangka yang akan lakukan gugatan praperadilan, Hery mengaku siap menghadapi.

Ia mengatakan, proses tersebut adalah hak hukum bagi semua orang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PonpesJemberPencabulanSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved