Terkini Daerah
Guru Agama Rudapaksa Santriwati Berulang Kali, Mengendap-endap Lewat Jendela saat Asrama Putri Sepi
Seorang santriwati berinisial SR (18) menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru agama atau ustaz di tempatnya menimba ilmu di Aceh.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang santriwati berinisial SR (18) menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru agama atau ustaz di tempatnya menimba ilmu di pondok pesantren di Aceh.
Aksi rudapaksa itu dilakukan oleh SF (27) sejak korban berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah ditangkap sejak Jumat (8/4/2022) lalu.
Baca juga: Kondisi Terkini Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati seusai Dengar Vonis Hukuman Mati
Kepada polisi, pelaku mengaku merudapaksa korban karena tak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh muridnya itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mencabuli korban di kamar asrama putri, hingga kamar mandi.
Adapun mula aksi pencabulan SF terhadap korbannya SR berawal pada pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Kala itu pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban lewat jendela.
Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.
SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan suami istri.
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban izin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Baca juga: Terancam Penjara Seumur Hidup, Begini Penampakan Tersangka Kasus Rudapaksa 3 Santriwati di Sukabumi
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku.
SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.