Breaking News:

Terkini Daerah

Guru Agama Rudapaksa Santriwati Berulang Kali, Mengendap-endap Lewat Jendela saat Asrama Putri Sepi

Seorang santriwati berinisial SR (18) menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru agama atau ustaz di tempatnya menimba ilmu di Aceh.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi aksi rudapaksa pada perempuan. Seorang santriwati berinisial SR (18) menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru agama atau ustaz di tempatnya menimba ilmu di Aceh. 

SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.

Santriwati asal Sumatera Utara itu mengaku telah lima kali dipaksa SF untuk berhubungan suami istri di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Astaghfirullah, Ustaz di Aceh Jadikan Santriwati Asal Sumut Pemuas Nafsu Dicabuli Selama 3 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Guru agamarudapaksaSantriwatiAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved