Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Publik Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Berat dari PC, Jampidum Sebut Hal Biasa Ada yang Tidak Puas

Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan mengapa hukuman para terdakwa mulai dari Sambo hingga Bharada E berbeda-beda.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube kompastv
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana melakukan konferensi pers terkait tuntutan terhdap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Indonesia sangat kecewa seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kekecewaan ini dipicu oleh ringannya tuntutan terhadap Putri Candrawathi alias PC yakni penjara selama delapan tahun, sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E yang berperan menguak kasus pembunuhan ini dituntut 12 tahun penjara.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan rasa tidak puas adalah hal yang biasa.

Baca juga: Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan

Pada konferensi pers Kamis (19/1/2023), Fadil menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh jaksa disesuaikan dengan peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang terjadi.

Fadil turut menegaskan bahwa JPU menuntut berdasarkan fakta persidangan.

"Dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, ahli," kata Fadil.

"Melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu."

Fadil juga menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ia teliti terlebih dahulu.

"Kalau misalnya ada perbedaan, saya menangani perkara sudah puluhan ribu," tegas Fadil menjawab pertanyaan awak media dalam konpers, Kamis (19/1/2023).

"Tentu pengalaman saya ini bisa menguji itu."

"Kalau ada yang tidak puas korban, terdakwa, orangtua korban itu biasa dalam proses penegakkan hukum," ungkapnya.

Menurut Fadil, kasus ini menjadi besar karena sorotan media.

"Enggak ada yang luar biasa, cuman gara-gara media ini ramai jadi luar biasa," terang Fadil.

Fadil lalu menerangkan bahwa proses persidangan masih berlangsung yang mana majelis hakim nantinya dapat menentukan apakah hukuman terhadap Ferdy Sambo, PC hingga Bharada E dapat lebih berat ataupun lebih ringan.

"Persidangan masih berjalan, belum berakhir," kata Fadil.

Baca juga: Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak

Sosmed Jokowi Diserbu Netizen

residen RI Joko Widodo (Jokowi) ikut terkena imbas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini telah masuk proses persidangan.

Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi (PC), akun sosial media milik Jokowi di Instagram dibanjiri komentar oleh netizen yang kecewa atas ringannya hukuman para terdakwa.

Dikutip TribunWow, reaksi kekecewaan dari warganet ini memenuhi unggahan Instagram @jokowi pada Rabu (18/1/2023).

Postingan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipenuhi komentar oleh warganet yang kecewa terhadap tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi selaku otak pembunuhan Brigadir J lebih ringan dibanding Richard Eliezer alias Bharada E.
Postingan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipenuhi komentar oleh warganet yang kecewa terhadap tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi selaku otak pembunuhan Brigadir J lebih ringan dibanding Richard Eliezer alias Bharada E. (Instagram/@jokowi)

Dalam unggahan Jokowi yang sedang berfoto bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tersebut, ramai warganet menuntut keadilan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut beberapa komentar kekecewaan warganet terhadap sidang kasus Brigadir J yang memenuhi postingan Jokowi.

"Mohon tanggapan Bapak sebagai Presiden RI yang dipilih rakyat terhadap Hasil Tuntutan Sidang PC dan FS. Apakah harus demo besar besaran baru akan direspon? Apakah Bapak ingin benar benar membenahi hukum di Indonesia atau hanya sibuk dengan yang lain? Saya pikir dengan terpilihnya Bapak periode ke 2, ada perbaikan terhadap hukum. Ternyata sama saja. Kecewa dengan hasilnya. Mohon maaf, Pak. Jangan berharap jadi Bangsa yang besar kalau hukum saja tidak dapat dibenahi. Kami segenap masyarakat Indonesia kecewa. Semoga Bapak presiden membaca setiap komen dari netizen terhadap kejaksaan." tulis akun @liancpsrh.

"Pak Jokowi tolong tegakan keadilan untuk brigadir yoshua, kenapa putri. Candrawati otak pembunuhan hanya dituntut 8 Thun penjara, sangat tidak adil," ujar @rinawatitakulhuda.

"PAK JOKOWI..
ITU KENAPA RICHARD ELIEZER BISA DITUNTUT 12 TAHUN???

SEDANGKAN KUAT DAN NENEK PUTRI 8 TAHUN?

PAK JOKOWI TOLONG TURUN TANGAN…
SAYA MOHON," tulis @kiarakayls.

"Ricat 12tahun penjara, dia sebagai pengungkap kasus sambo, setidaknya ada keringanan bukan malah lebih berat dari pidana PC hanya 8tahun," jelas @aulmays_.

"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia," terang @windy_yunias.

Seluruh komentar netizen tersebut menyayangkan ringannya hukuman PC selaku otak pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E menerima tuntutan yang lebih berat.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EPutri CandrawathiRichard EliezerFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved