Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Terima, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Sekalian Saja Dibebaskan: Buat Apa 8 Tahun?

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan. 

TRIBUNWOW.COM - Kubu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak justru meminta Putri sekalian saja dibebaskan.

Menurut Martin, hal ini menunjukkan betapa hukum di Indonesia tidak diterapkan dengan adil.

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ditemui seusai sidang tuntutan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Martin meluapkan kekesalannya.

Ia menuturkan bahwa ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sedang menangis di kediamannya, di Jambi.

Pasalnya, Putri yang dianggap telah membeberkan fitnah soal pelecehan dan ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J, tidak mendapat hukuman setimpal.

"Per detik ini, ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan betapa ketidakadilan hukum di Indonesia ini," ucap Martin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Kalau bukan pada Jaksa Penuntut Umum kita memberikan mandat atau wewenang menuntut keadilan pada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan?"

Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023).
Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Sebut Brigadir J Mustahil Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat: Kan Nenek-nenek

Martin mengaku merasa begitu kecewa lantaran Putri tidak dihukum sesuai pasal 340 KUHP yang menjeratnya.

Menurut Martin, Putri seharusnya mendapat hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Namun, hari ini kita jujur saja sangat kecewa, karena apa? Mereka mendalilkan bahwa pasl 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, delapan tahun," kata Martin.

"Membunuh atau merampas nyawa orang dengan sengaja hanya dihargai delapan tahun? Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah."

"Buat apa dituntut delapan tahun? Tuntut saja bebas, biar sekalian (tahu-red) bahwa memang ternyata hukum kita itu tebang pilih."

Baca juga: Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Ibu Brigadir J Syok dan Menangis Hebat

Halaman
12
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiFerdy SamboMartin Lukas SimanjuntakRosti Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved