Breaking News:

Cerita Selebriti

Sebut Pemaksaan Lakukan Hubungan Intim Bisa Dipenjara 12 Tahun, Hotman Paris Sindir Ferry Irawan?

Pengacara Hotman Paris mengatakan jika ada Undang-undang terbaru di tahun 2022. Hotman Paris membahas mengenai Undang-undang terbaru 2022. 

YouTube Intens Investigasi
Hotman Paris sebut lakukan pemaksaan hubungan intim bisa dipenjara 12 tahun pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris mengatakan jika ada Undang-undang terbaru di tahun 2022. 

Dilansir TribunWow.com dari Instagram Hotman Paris yang membahas mengenai Undang-undang terbaru 2022. 

Di mana Undang-undang tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca juga: Meski Telah di-KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Tak Kunjung Ajukan Gugatan Cerai, Ini Kata PA Jaksel

"Ada Undang-undang terbaru No 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Hotman Paris melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (17/1/2023). 

Hotman Paris menuturkan ada satu pasal mengatakan jika melakukan hubungan suami istri dengan dipaksa bisa terancam penjara selama 12 tahun. 

"Ada satu pasal mengatakan bahwa suami istri pun kalau Kalau suami istri dipaksa hubungan intim bisa kena penjara 12 tahun," kata Hotman Paris

"Jadi kalau suami memaksa istri atau sebaliknya itu termasuk pemaksaan bisa kena 12 tahun," sambungnya. 

Hotman Paris menyebut memaksa hubungan suami istri bisa dipenjara 12 tahun pada Selasa (17/1/2023).
Hotman Paris menyebut memaksa hubungan suami istri bisa dipenjara 12 tahun pada Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris berharap para istri mengetahui Undang-undang tersebut. 

"Itu agar para istri tahu itu," kata Hotman Paris.

"Pokoknya memaksa hubungan intim, kekerasan," tambahnya.

Berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,  Hotman Paris mengaitkan dengan kasus Venna Melinda. 

Baca juga: Bacakan Surat Cinta untuk sang Istri, Ferry Irawan Minta Venna Melinda Jenguk Ibunya: Lihatlah

Seperti yang diketahui Venna Melinda diduga mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menolak diajak hubungan badan oleh suaminya Ferry Irawan

Lantas, Venna Melinda menggandeng Hotman Paris untuk menjebloskan Ferry Irawan ke penjara.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda bisa saja menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Namun demikian harus ada bukti yang kuat. 

Halaman
12
Tags:
Hotman ParisFerry IrawanVenna MelindaKekerasan SeksualInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved