Breaking News:

Pemilu 2024

Gaji Panwaslu Pemilu 2024 Naik, Cek Besarannya, Dilengkapi Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa

Gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024, mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu. Gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024, mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, lihat besarannya. 

13. Pengumuman nggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 4 Februari 2023

14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023

15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 - 9 Februari 2023

16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.

Baca juga: Pemilu 2024 Luar Negeri, Ini Syarat untuk Menjadi PPLN, Usia Minimal 17 Tahun

Gaji Panwaslu Pemilu 2024

Simak rincian besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, dikutip dari Tribun Jogja berikut ini.

Rincian Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah dicantumkan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan.

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 2.200.000,

Besaran gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.900.000,

Besaran gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PanwasluPemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved