Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bandingkan Putri Candrawathi dengan Vera Simanjuntak, Pengacara Brigadir J Bantah Isu Perselingkuhan

Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menolak adanya isu perselingkuhan mendiang dengan Putri Candrawathi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube KOMPASTV
Kolase potret kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kiri) dan terdakwa Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menampik tudingan perselingkuhan mendiang dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, pengacara keluarga korban, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan Brigadir J tidak mungkin berselingkuh.

Pasalnya, korban telah memiliki tunangan yang lebih muda dan cantik dibanding istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi di Hari Kematian Brigadir J, JPU: Untuk Skenario

Adapun pernyataan mengenai perselingkuhan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kesimpulan tersebut diperoleh dari sejumlah pengakuan saksi, dan hasil tes poligraf Putri.

Namun hal ini dipertanyakan oleh keluarga maupun kubu Ferdy Sambo lantaran JPU dinilai hanya berasumsi tanpa memberikan bukti.

Kolase potret mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022).
Kolase potret mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022). (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

Sebagai informasi, Brigadir J telah memiliki kekasih yang dipacari selama 8 tahun bernama Vera Simanjuntak.

Bahkan, keduanya telah menggelar pertemuan keluarga dan sepakat akan menikah tahun ini.

Sehingga, Martin menyimpulkan Brigadir J pasti lebih memilih tunangannya dibandingkan Putri yang sudah berusia di atas 50 tahun.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin dikutip Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).

Di sisi lain, Martin setuju dengan pernyataan JPU yang menyebut tidak terjadi pelecehan atau perkosaan terhadap Putri.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," tandasnya.

Senada dengan hal itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan Brigadir J tidak mungkin selingkuh dengan Putri yang dianggapnya sudah lanjut usia.

"Saya rasa sudah sangat jauh, Putri itu kan seorang nenek-nenek kalau boleh dibilang," kata Samuel dikutip kanal YouTube MetroTV, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Tanggapan Kubu Ferdy Sambo soal Viral Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Vonis Mati: Berharap Objektif

Samuel juga menyinggung mengenai kondisi di rumah Ferdy Sambo yang ramai dipenuhi ajudan dan karyawan.

Sehingga, tidak mungkin terjadi tindak perselingkuhan karena banyak orang yang mengawasi.

"Anak saya sangat tidak mungkin (berselingkuh-red). Apalagi di lingkungan itu kan sangat minim untuk berselingkuh."

Samuel menyatakan pihaknya tidak percaya Brigadir J telah berselingkuh dengan Putri.

Ia mempertanyakan bukti perselingkuhan putranya seperti yang disebutkan klaim para jaksa tersebut.

"Seujung kuku pun atau seujung rambut saya tidak percaya ada perselingkuhan," kata Samuel.

"Tapi itu kan menurut keterangan ataupun kesimpulan dari ahli dan jaksa."

"Pembuktiannya bahwa almarhum berselingkuh dengan Putri tidak ada, jadi mana bukti semuanya?"

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi di Hari Kematian Brigadir J, JPU: Untuk Skenario

Alasan JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh

Pernyataan mengejutkan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, JPU menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan seksual oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Alih-alih pelecehan, JPU menilai bahwa Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tersebut justru melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Awalnya, JPU menyinggung mengenai keterangan para saksi seperti ART Susi dan ajudan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku tak tahu ada pelecehan pada Kamis (7/7/2023).

Selain itu, jaksa juga menyebutkan mengenai hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan kebohongan saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.

Kemudian, JPU menuturkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan sehingga mengarah ke kesimpulan tersebut.

Antara lain lantaran Putri tidak membersihkan diri meski mengaku telah dilecehkan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya," tutur JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).

"Tindakan saksi Putri yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pasca-dugaan pelecehan seksual padahal saksi Putri merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan."

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J.
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Berantakan, Pengacara Brigadir J: Takut Mati atau Depresi?

Selain itu, JPU juga merasa permintaan Putri yang masih ingin bertemu berdua dengan Brigadir J begitu janggal.

"Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU.

Nama Ferdy Sambo juga disebut dan dianggap menunjukkan kejanggalan lantaran tak langsung meminta istrinya untuk visum.

Selain itu, ia juga masih membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu mobil meski mengetahui soal perselingkuhan tersebut.

Pun perkataan Kuat Maruf yang disampaikannya saat masih berada di Magelang bersama Putri.

"Tidak adanya tindakan saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," terang JPU.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga."

"Serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'."

Berdasarkan kesaksian, bukti dan penuturan para ahli, JPU pun mendapat keyakinan bahwa Putri sejatinya selingkuh dengan Brigadir J.

"Sehingga disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Putri CandrawathiVera SimanjuntakBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratMartin Lukas SimanjuntakFerdy SamboSamuel Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved