Terkini Daerah
Miliki Kelainan Seksual Suka Bocah, Napi Pencabulan Anak Berulang kali Rayu Anak Kecil seusai Bebas
Pihak kepolisian berhasil menguak fakta baru dalam kasus penculikan anak berinisial MA (6).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Hampir dua minggu berlalu sejak ditangkapnya mantan napi kasus pencabulan anak bernama Yudi alias Iwan Suwarno alias Jacky yang melakukan kasus penculikan gadis berinisial MA (6).
Kini pihak kepolisian menguak fakta baru ternyata Iwan memiliki ketertarikan seksual terhadap MA.
Dikutip TribunWow dari wartakotalive, hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Siswa SMP dan SMA di Makassar Culik dan Bunuh Bocah SD, Jejak Pelaku di Internet Disorot Polisi
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak, dalam hal ini seksual," ungkap Kombes Komarudin.
Sebelum menculik MA, pelaku beberapa kali mengincar anak-anak lain.
Pelaku mengaku mudah merayu dan membujuk anak-anak menggunakan iming-iming makanan ringan hingga uang.
Menurut keterangan pelaku, dirinya pernah membujuk bocah berinisial B di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Tersangka sempat mencoba merayu seorang anak juga yang sampai saat ini tim masih terus melakukan pencarian," ujar Komarudin.
"Dimana modusnya, sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M," sambungnya.
Namun pelaku gagal membujuk B seusai berkali-kali melakukan pendekatan.
"Tersangka merayu, mengajak calon korban untuk ikut bersama pelaku, namun calon korban menolak dan calon korban ini orang tuanya sama pekerjaannya, pengepul barang-barang bekas," kata Komarudin.
"Tersangka intens melakukan pendekatan terhadap korban terakhir yang kami ketahui bernama M. Dengan pola yang sama mengiming-imingi, memberikan mainan, uang, serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban M sampai kurang lebih 27 atau 28 hari," ungkap Komarudin.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk mendalami kasus ini.
Baca juga: Ingin Jual Organ Manusia Lewat Internet, Siswa SMA dan SMP di Makassar Culik dan Bunuh Bocah SD
Pengakuan Awal Pelaku
Dikutip TribunWow dari Kompastv, saat diinterogasi oleh polisi, pelaku terbata-bata memberikan jawaban.