Terkini Nasional
Berita Ridwan Kamil, Apresiasi Putusan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan: Insya Allah Seadil-adilnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari hukuman mati yang dijatuhkan untuk Herry Wirawan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yang telah merudapaksa 13 santrinya.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menuliskan bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi sang 'predator'.
Ridwan Kamil pun menilai hukuman tersebut merupakan vonis yang adil untuk mengganjar Herry Wirawan atas perbuatan bejatnya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan Media Asing, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual
Unggahan tersebut dibagikan Ridwan Kamil melalui Instagram pribadinya, @ridwankamil, Selasa (3/1/2023).
"Breaking News:
Mahkamah Agung Menolak Kasasi.
Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum."

Baca juga: 4 Fakta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Nasib Anak Korban
Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.
Dikutip TribunJabar.id, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh guru agama tersebut.
Dengan ini, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tak bisa diganggu gugat lagi.
Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
"Tolak kasasi," bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.