Breaking News:

Terkini Nasional

Berita Ridwan Kamil, Apresiasi Putusan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan: Insya Allah Seadil-adilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari hukuman mati yang dijatuhkan untuk Herry Wirawan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil komentari vonis mati yang dijatuhkan hakim untuk Herry Wirawan, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yang telah merudapaksa 13 santrinya.

Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menuliskan bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi sang 'predator'.

Ridwan Kamil pun menilai hukuman tersebut merupakan vonis yang adil untuk mengganjar Herry Wirawan atas perbuatan bejatnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan Media Asing, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual

Unggahan tersebut dibagikan Ridwan Kamil melalui Instagram pribadinya, @ridwankamil, Selasa (3/1/2023).

"Breaking News:

Mahkamah Agung Menolak Kasasi.

Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.

Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum."

Unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, Selasa (3/1/2023).
Unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, Selasa (3/1/2023). (Instagram @ridwankamil)

Baca juga: 4 Fakta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Nasib Anak Korban

Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Dikutip TribunJabar.id, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh guru agama tersebut.

Dengan ini, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tak bisa diganggu gugat lagi.

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Halaman
123
Tags:
Ridwan KamilHerry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved