Breaking News:

Terkini Nasional

Berita Ridwan Kamil, Apresiasi Putusan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan: Insya Allah Seadil-adilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari hukuman mati yang dijatuhkan untuk Herry Wirawan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil komentari vonis mati yang dijatuhkan hakim untuk Herry Wirawan, Selasa (3/1/2023). 

Oleh PT Bandung, Herry Wirawan lantas diperberat menjadi hukuman mati.

Tak terima atas keputusan tersebut, pihak Herry Wirawan lantas mengajukan kasasi ke MA yang kini resmi ditolak.

Adapun sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022), JPU Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman.

Menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa," ucap Ira.

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."

"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.

Baca juga: Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain

Berbelit-belit Ngaku Khilaf

Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.

Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Halaman
123
Tags:
Ridwan KamilHerry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved