Breaking News:

Terkini Nasional

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Singgung Masa Depan Indonesia: Dunia Tidak Baik-baik Saja

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube sekretariat presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022). Jokowi menjelaskan mengapa pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau alias meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini disebut Jokowi memiliki kaitan dengan masa depan perekonomian Indonesia.

Dikutip TribunWow dari YouTube Sekretariat Presiden, dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022), Jokowi menegaskan bahwa perekonomian dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga: Lihat Aksi Selebrasi Presiden Jokowi saat Gol Marc Klok pada Laga Timnas Indonesia Vs Thailand

"Kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan bahwa sampai saat ini telah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF, yang mana 28 negara lainnya sedang antre menjadi pasien IMF.

"Sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja," kata Jokowi.

Jokowi menerangkan, ancaman hingga risiko yang ada menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu demi menarik para investor baik dalam maupun luar negeri.

"Karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," kata Jokowi.

Dikutip dari Kompas, sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, Perppu Cipta Kerja mendesak dikeluarkan sebab banyak negara kini menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga, Jumat (30/12/2022).

Beberapa hal yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja ini di antaranya adalah soal upah minimum.

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Pengamat Duga Perindo hingga PSI Minta Jokowi Jatah Kursi Menteri

PKS Sindir Jokowi Disetir Parpol

Tidak menutup kemungkinan adanya reshuffle kabinet, sampai saat ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum memberikan petunjuk siapa menteri yang akan didepak.

Para pengamat dan ahli meyakini menteri dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) berpotensi kena reshuffle seusai Surya Paloh mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di 2024 mendatang.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
JokowiUU Cipta KerjaUndang-undang RIPerekonomian
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved