Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Ungkap Alasan Keterangan Putri Candrawathi Layak Dipercaya soal Dirudapaksa Brigadir J

Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan mengapa sebut cerita Putri Candrawathi kredibel.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani memberi penjelasan mengapa klaim Putri Candrawathi korban rudapaksa disebut kredibel, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan klaimnya mengenai terdakwa Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Reni menilai keterangan Putri yang mengaku dirudapaksa mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapatv dipercaya atau kredibel.

Menurut ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia tersebut, ada beberapa kategori yang membuatnya menyimpulkan hal tersebut.

Baca juga: Pesan Ferdy Sambo untuk Pihak yang Tak Percaya PC Dirudapaksa: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya

Utamanya adalah kesesuaian penuturan Putri dengan saksi maupun terdakwa lain yang berada di rumag Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Awalnya, Reni menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim berjumlah 12 orang.

Pengujian, wawancara, observasi hingga tes psikologi tersebut dilakukan pada 30 orang dari tanggal 25 Juli hingga 24 Agustus 2022.

"Kita memang mendapatkan data dari pihak-pihak signifikan dan data primer juga untuk pihak-pihak terkait," terang Reni dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/12/2022).

"Hasilnya, keterangan PC terkait peristiwa kekerasan seksual yang menurutnya dialami di Magelang, bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel."

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Baca juga: Putri Candrawathi Justru Lecehkan Yosua? Pengacara Brigadir J: Cinta Ditolak Tembakan Bertindak

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Reni menyimpulkan rekomendasi agar kasus tersebut didalami lebih lanjut.

"Rekomendasi dari kami relevan untuk didalami atau relevan untuk ditindaklanjuti. Artinya ruang itu yang harapannya dilakukan dalam proses hukum."

Ia kemudian menerangkan indikator yang terpenuhi sehingga dapat menyatakan keterangan Putri tersebut kredibel.

Antara lain detail informasi dan kesesuaian dengan keterangan terdakwa serta saksi.

"Indikator keterangan kredibel itu ada tujuh, kalau kita bicara dari teori psikologi," beber Reni.

"Mulai dari detail informasinya, kemudian kesesuaian dengan beberapa pihak. Kemudian kita melihat pada konteks peristiwanya, bagaimana alur perjalanannya."

Selain itu, Reni juga menilai ada gestur-gestur tertentu yang ditampilkan Putri ketika menyampaikan kasus rudapaksa tersebut.

"Itu ada tujuh kriteria yang terpenuhi, kemudian ada di dalam proses observasi, juga terobservasi beberapa kondisi, terjadi flashback pada diri PC waktu menyampaikan hal tersebut."

Baca juga: Ahli Ungkap Alasan Putri Candrawathi Temui Brigadir J setelah Dirudapaksa, Sebut 3 Fase Sindrom

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.20:

Saksi Ahli Terkesan Memihak

Pakar hukum pidana Supardji menilai ada kesan tertentu dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (21/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, keterangan dua saksi ahli tersebut dinilai menguntungkan pihak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Pasalnya, keterangan tersebut berbeda dengan pemahaman awam mengenai adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Tak Pakai Sarung Tangan, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terbantahkan?

Sebagaimana diketahui, pada persidangan hari ini, dihadirkan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Menurut pengamatanya, Supardji menilai kesaksian dua ahli tersebut bisa digunakan untuk meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri.

"Sepertinya (kesaksian ahli-red) ini sedikit membawa angin segar bagi terdakwa khususnya Sambo, Bu PC," kata Supardji dikutip kanal YouTube metrotvnews.

"Karena dalam pandangan mereka, para ahli ini, forensik psikologi, kemudian dari pidana sepertinya telah membangun sebuah narasi atau keterangan yang berbeda dengan yang berkembang opini selama ini."

Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka.
Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Dugaan Ahli soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi

Perbedaan tersebut muncul dari penuturan Reni terkait indikasi Putri benar menjadi korban rudapaksa oleh mendiang Brigadir J.

Kemudian, Effendi Saragih menyatakan kasus ini bukan dugaan perencanaan pembunuhan.

Pasalnya, tidak terbukti adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa.

"Antara lain kaitannya dengan soal pelecehan seksual. Ada orang yang meragukan, tetapi ternyata dalam keterangan saksi ahli ada psikologi yang mengarah ke situ," terang Supardji.

"Termasuk pidana, bahwa ini tidak ada meeting of mind sehingga tidak dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana."

"Jadi sementara kesannya memang ada angin segar bagi para terdakwa tadi. Tapi belum memberikan sebuah dasar untuk mengambil vonis dari itu," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EPutri CandrawathiFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved