Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Tak Perlu Kembalikan Kerugian Korbannya, Aset Mobil Mewah hingga Uangnya Dikembalikan

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Instagram Doni Salmanan
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban. 

TRIBUNWOW.COM - Afiliator Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Diketahui Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi ke korban, Kamis (15/12/2022).

Hal itu dibeberkan dalam putusan sidang yang dihadiri juga para korban dari Doni Salmanan.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Randu Sekti Wibowo Dituduh Pansos saat Bongkar Kebusukan Doni Salmanan: Saya Emosi Banget Itu

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Baca juga: Bantah Tudingan Denny Darko, Dinan Fajrina Tak Bakal Ceraikan Doni Salmanan meski Jatuh Miskin

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

 

Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan

Korban Doni Salmanan Marah Besar
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun.

Para korban pun meluapkan amarahnya buntut vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Masih dikutip dari Tribun Jabar, ada seorang korban yang marah dan berteriak dengan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Pada saat yang bersamaan, dirinya juga menyebut telah mengetahui putusan hakim sebelumnya sehingga meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden membantunya.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu.

Baca juga: Reaksi Doni Salmanan Dibawakan Makanan Kesukaannya oleh Istri, Sikap Dinan di Penjara Jadi Sorotan

Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar merupakan anak dari hakim agung.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ujar Alfred.

(Tribunnews.com/Salma/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmanantradingSidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved