Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Murka Bharada E Sebut Ada Sosok Wanita Lain Menangis: Siapa Suruh Ngarang seperti Itu?

Ferdy Sambo geram lantaran mantan anak buahnya, terdakwa Bharada E mengungkit adanya sosok wanita lain di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menahan air mata saat mengucapkan permintaan maaf pada rekan-rekan dan anak buahnya anggota Polri dalam persidangan lanjutan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Terbaru, Ferdy Sambo geram lantaran Bharada E mengungkit adanya sosok wanita lain di kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (6/12/2022). 

"Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan aja, kan fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada yang mengarang itu cerita betul," kata Ronny.

Lebih lanjut, kata Ronny, sejauh ini fakta di persidangan juga sudah terungkap, termasuk beberapa keterangan bohong.

Karenanya, Ronny meyakini kalau majelis hakim bisa menilai apa siapa yang benar dalam perkara ini.

"Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, Yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai," tukas dia.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)

Berita terkait Kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Geram dengan Pengakuan Bharada E Soal Sosok Wanita Menangis di Rumah Bangka: Dia Ngarang

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBharada EBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved