Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ternyata Tak Pernah Iyakan Perintah Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J: Saya Diam, Kaget
Bharada E membeberkan kronologi perencanaan pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Lawyer Bharada E Ungkap Alasan Bripka RR Berani Bantah Ferdy Sambo
Sebelum terjadinya penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadri J, awalnya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat memerintahkan Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Yosua.
Namun karena RR menolak perintah tersebut, akhirnya Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk melakukan penembakan.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut ada alasan tertentu mengapa RR saat itu berani menolak perintah komandannya sendiri.
Baca juga: Kejanggalan Sikap Putri Candrawathi Mentahkan Isu Pelecehan, Reza Indragiri: Brigadir J Bukan Pelaku
Ronny mengungkit rekam jejak karier RR yang sudah lama menjadi bawahan Sambo ketimbang Bharada E.
“Saudara Ricky Rizal ini sudah mengikuti dari sejak saudara Ferdy Sambo menjadi Kapolres di Brebes, jadi yang kami melihat bahwa di sini ada kedekatan emosional,” kata Ronny, Rabu (26/10/2022), mengutip Kompas.com.
Sedangkan Eliezer yang memiliki pangkat paling rendah serta statusnya paling junior dan tidak dekat dengan Sambo disebut oleh Ronny menyebabkan kliennya itu tidak memiliki pilihan.
“Kemudian di dalam sebagai ajudan, bukan ajudan yang masuk dalam ring terdekat, tapi yang terluar,” tutur Ronny.
Terkait perintah penembakan yang dikeluarkan oleh Sambo, keluarga Brigadir J melihat adanya keanehan.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mempertanyakan kenapa Bharada E tidak ikut menolak seperti RR.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Rohani menjelaskan, pihak keluarga sendiri sudah memaafkan Bharada E namun menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut.
"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E disebut diam saja saat memiliki kesempatan untuk mengintervensi rencana pembunuhan Sambo terhadap Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya sudah berniat untuk meminta Brigadir J kabur namun niat tersebut tak terwujud karena momen berlangsung cepat.