Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang karena Kena Covid-19, Ferdy Sambo Pasang Badan: Tak Patuh Prokes

Terdakwa Ferdy Sambo membeberkan alasan istrinya, Putri Candrawathi tak bisa secara langsung hadiri sidang.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, Putri hadiri sidang secara virtual karena terjangkit Covid-19, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan keterangan terkait alasan istrinya, Putri Candrawathi tak hadir secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dilansir TribunWow.com, Putri diketahui hanya bisa hadir secara virtual lantaran terjangkit Covid-19.

Menurut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut tak mematuhi protokol kesehatan selama di rumah tahanan Salemba.

Baca juga: Febri Diansyah Jawab Alasan Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Ngobrol Berduaan seusai Dilecehkan

Kepada majelis hakim dan para pengunjung saat sidang lanjutan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa keluarganya sangat patuh menerapkan prokes Covid-19.

"Keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19 ini," kata Ferdy Sambo dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (23/11/2022).

Namun, selama di dalam rutan, istrinya tidak lagi mematuhi aturan kesehatan tersebut sehingga kini dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.

Menurut Ferdy Sambo, istrinya selama ini belum pernah sakit Covid-19 dan baru sekali ini terkena.

"Karena istri saya sudah tidak mematuhi di rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang, selama ini belum pernah dia positif," lanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Dugaan Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus yang Diungkap Ismail Bolong

Sementara itu, pengacara Putri, Arman Hanis telah mengajukan permohonan agar kliennya bisa mendapatkan perawatan dari dokter pribadi.

"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis sesuai persidangan, dikutip Tribunnews.com, Selasa (22/11/2022).

Terkait hal ini, majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk melakukan pembantaran atau penundaan dengan alasan sakit.

Penawaran tersebut diberikan jika pihak Putri menilai tim dokter di rutan Salemba kurang mampu memberikan perawatan.

"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," sahut Arman Hanis menanggapi hal tersebut.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," tandasnya.

Baca juga: Curiga Susi Sengaja Berbohong, Pengacara Brigadir J Sebut sang ART Berniat Temani PC Jadi Tersangka

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Kamaruddin Sarankan Ferdy Sambo dan PC Latihan Gila

Pada sidang Rabu (9/11/2022), Damianus Laba alias Damson yang merupakan sekuriti Ferdy Sambo menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J adalah pria yang temperamental dan kerap pergi ke tempat hiburan malam atau klub malam.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai hal tersebut adalah fitnah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Rabu (9/11/2022), Kamaruddin memperingatkan bahwa menyebar fitnah dapat dituntut secara hukum.

Baca juga: Reaksi Keluarga saat Pihak Ferdy Sambo Klaim Brigadir J Berkepribadian Ganda dan Suka Hiburan Malam

Foto kiri: Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara soal tudingan ART dan ajudan Ferdy Sambo terkait kepribadian Brigadir J, Rabu (9/11/2022). Foto kanan: Ferdy Sambo berkomentar singkat terkait isu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang disebut menerima uang dari Ismail Bolong soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur saat ditanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Foto kiri: Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara soal tudingan ART dan ajudan Ferdy Sambo terkait kepribadian Brigadir J, Rabu (9/11/2022). Foto kanan: Ferdy Sambo berkomentar singkat terkait isu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang disebut menerima uang dari Ismail Bolong soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur saat ditanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Kolase Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV dan Tribunnews/Abdui Ryanda Shakti)

"Memfitnah orang mati ada hukumnya, sifatnya delik aduan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin bahkan mengancam akan mengambil jalur hukum jika fitnah terhadap Brigadir J tidak dicabut.

"Apapun fitnahnya tidak menghilangkan perbuatan pidana," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin lalu menerangkan jika Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf tiba-tiba menjadi gila baru mereka bisa bebas dari dakwaan.

"Kalau dia mau bebas dari hukuman, menurut saya keliru dia kalau menebar-nebar fitnah yang tidak benar," kata Kamaruddin.

"Lebih bagus mulai sekarang dia latihan gila."

Kamaruddin menerangkan bahwa orang yang terbukti mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Itu kalau dia mau bebas, jadi ngapain menyebar fitnah," terang Kamaruddin.

Kamaruddin beranggapan, kesaksian soal Brigadir J kerap kunjungi klub malam sengaja dibuat untuk membunuh karakter Yosua.

"Mereka melihat Yosua ini terlalu sempurna, maka mereka menciptakan hoaks," tegasnya.

Baca juga: Suka Pukul ART hingga Kerap Marah, Ini Sikap Brigadir J Versi Susi dan Para Ajudan Ferdy Sambo

Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap PC selaku istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap PC selaku istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (youtube kompastv)

(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiCovid-19Brigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved