Terkini Nasional
Ferdy Sambo Benarkan Dugaan Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus yang Diungkap Ismail Bolong
Terdakwa Ferdy Sambo membeberkan kebenaran surat terkait dugaan aliran uang dari Ismail Bolong terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus gratifikasi tambang ilegal.
Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo menegaskan adanya surat pemeriksaan yang dapat membuktikan penyelidikan tersebut.
Adapun hal ini terungkap ke publik dari pengakuan viral mantan polisi sekaligus pengusaha tambang bernama Ismail Bolong.
Baca juga: Bantah Tudingan Ismail Bolong, Pengacara Hendra Kurniawan: Dia Berbohong, Cerita seperti Orang Mabuk
Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), Ferdy Sambo merujuk adanya surat hasil penyelidikan yang pernah dilakukan divisinya.
Surat bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 tersebut bahkan sudah ditembuskan ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," tegas Ferdy Sambo dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).
Namun ketika ditanya mengenai detail keterlibatan Agus dan sejumlah anggota polisi lain, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu langsung mengelak.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tandasnya.

Baca juga: Sempat Periksa Ismail Bolong, Ferdy Sambo Jawab Keterlibatan Kabareskrim hingga Hendra Kurniawan
Adapun dalam surat yang sempat beredar tersebut, disebutkan bahwa Ismail Bolong yang bergelar Aiptu, memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri.
Uang tersebut diserahkan pada Kasubdit V Dittipidter Kombes BH sebanyak 3 kali pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan.
Selain itu juga setoran langsung ke Agus Andrianto dengan total sebanyak Rp 6 miliar dalam bentuk USD.
Sebagaimana diketahui, pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial menyebut bahwa ia melakukan pengepulan dan penjuatan batu bara ilegal.
Ia bebas bergerak tanpa izin usaha penambangan (IUP) lantaran mengklaim sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus Andrianto.
Dari keuntungan sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar tiap bulan, Ismail Bolong mengaku menyetor sebesar Rp 2 miliar sebanyak 3 kali di tahun 2021 ke Komjen Agus Andrianto.
Namun setelahnya, kembali beredar video klarifikasi Ismail Bolong yang mengaku membuat rekaman tersebut karena dipaksa Hendra Kurniawan.
Ia mengaku diancam oleh anak buah Ferdy Sambo tersebut dan dibawa ke hotel untuk disuruh membacakan pernyataan yang ditulis di sebuah kertas.
Baca juga: Foto-foto Rumah Mewah Ismail Bolong, Ketua RT Ungkap Keseharian: Kami Memanggil Beliau Bos
Kata Ferdy Sambo soal Pengakuan Ismail Bolong
Sebelumnya, dikabarkan Ferdy Sambo sempat memeriksa adanya dugaan gratifikasi dari Ismail Bolong terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya menjawab singkat.
Baca juga: Terungkap Daftar Penumpang Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Pengacara Brigadir J Laporkan Gratifikasi
Ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2022), Ferdy Sambo tampak enggan berkomentar.
"Tanyakan ke pejabat berwenang saja ya," ucap Ferdy Sambo dikutip Tribunnews.com.
Sebagaimana diketahui, pengakuan Ismail Bolong viral mengatakan bahwa dirinya telah menyetor hasil dana tambang ilegal dengan total Rp 6 miliar yang diberikan sebanyak tiga kali.
Uang tersebut diberikan pada Komjen Pol Agus Andrianto sebagai uang pengamanan agar bisa menjalankan bisnis gelapnya di Kalimantan Timur.
Namun mantan anggota Polri yang sudah pensiun dini tersebut kemudian kembali mengunggah video klarifikasi.
Ia menyebutkan bahwa pernyataan sebelumnya adalah tidak benar dan dibuat di bawah paksaan.
Ismail Bolong mengaku ditekan eks Karopaminal Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum Brigadir J saat Dicecar Data Bukti Keberadaan Mafia Judi Ferdy Sambo
Di sisi lain, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule mengatakan bahwa Propam Polri sudah menyelidiki kasus penambangan ilegal terkait.
Ketika itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam turut menulis surat rekomendasi penyelidikan.
"Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal 7 April itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," beber Iwan pada Senin (7/11/2022), dikutip Kompas.com.(TribunWow.com)