Terkini Daerah
19 Wanita dan Anak Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, Aksi Sindikat Berkedok Pengusaha Warkop
Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah lokalisasi berkedok warkop dan membebaskan 19 wanita serta anak di bawah umur.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - 19 orang wanita disekap di sebuah lokalisasi kawasan Pasuruan, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, 15 orang di antaranya diketahui sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih berada di bawah umur.
Para wanita tersebut dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dipekerjakan di sebuah ruko berkedok warung kopi.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sesama Jenis di Tegal, Beralasan Tak Punya Uang Sewa PSK
Kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian, sehingga kemudian melakukan penggerebekan ke dua lokasi.
Dikutip dari Kompas.com, lokasi pertama berada di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan yang ternyata lokalisasi terselubung.
Kemudian lokasi kedua berada di dua rumah kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan, tempat penampungan para korban.
Pada lokasi pertama, pihak kepolisian mengamankan delapan wanita, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Seorang penjaga ruko juga diciduk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 wanita yang satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Korban 19 orang perempuan usia dewasa sebanyak 15 orang dan 4 anak," terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Waria Ngaku Ahli Filler Payudara Diciduk seusai Sebabkan PSK Tewas di Hotel Mangga Besar
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menangkap terduga muncikari, DGP (29) asal Sidoarjo dan RNA (30) asal Jakara Barat yang merupakan pasangan suami istri.
Mereka diketahui menjadi pemilik wisma dan warkop sekaligus terduga otak pelaku.
Selain itu juga AD (42) asal Jakarta yang menjadi penjaga ruko, CEA (26) warga Pasuruan yang bertugas sebagai kasir, dan AS (35) warga Nganjuk yang juga merupakan pegawai mereka.
"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," ujar Hendra.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mencium adanya dugaan penyekapan terhadap 19 wanita tersebut.
Pasalnya, para korban begitu ketat dibatasi aktivitasnya dan tidak diizinkan keluar dari tempat tinggal mereka.
Wanita dan anak-anak itu juga dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan hanya bisa keluar untuk melayani pelanggan.
Selain mencegah korban kabur, hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengaburkan jejak dari aparat kepolisian.
"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," kata Hendra.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh PSK seusai Berhubungan Suami Istri: Saya Belum Puas tapi Diminta Selesai
Untuk sekali kencan, pelaku mematok harga dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," imbuhnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang Rp 2,2 juta dari DGP dan Rp 450 ribu dari RNA.
Selain itu juga dua buah buku daftar tamu, alat kontrasepsi belum terpakai, dan sejumlah barang lain.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Apabila terbukti anak dibawah umur ikut menjadi korban, maka pelaku akan mendapat hukuman tambahan 1 sampai 3 tahun.(TribunWow.com)