Cerita Selebriti
Ribut-ribut Pihak Nikita Mirzani dengan Petugas setelah Sidang Selesai, Minta Perlakuan Khusus
Fahmi Bachmid memarahi petugas kejaksaan yang menghalangi Nikita Mirzaki ketika hendak memberikan informasi kepada awak media.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang pertama kasusnya dengan Dito Mahendra.
Ada sedikit percekcokan yang terjadi di ruang sidang setelah dibubarkan.
Yakni kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Justru Tertawa, Begini Respons Nikita Mirzani seusai Didakwa Rugikan Dito Mahendra Rp 17,5 Juta
Bermula saat Fahmi Bachmid memarahi petugas kejaksaan yang menghalangi Nikita Mirzaki ketika hendak memberikan informasi kepada awak media.
Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Saat Nikita Mirzani hendak memberikan keterangan, pihak kejaksaan pun datang.
Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi Bachmid pun memarahi petugas kejaksaan yang berniat membawa Nikita Mirzani dan memakaikan baju tahanan.
"Biarkan dalam keadaan bebas."
Baca juga: Tak Kenal Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bingung Didakwa Rugikan Rp 17,5 Juta, Pengacara: Sangat Lucu
"Jangan seperti orang, diginikan, tolong lah,” ujar Fahmi Bachmid, dikutip pada Selasa (15/11/2022).
Fahmi Bachmid menegaskan Nikita Mirzani bukan seorang teroris.
Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik, yang menurutnya tak patut untuk diperlakukan demikian.
"Jangan seperti pelaku teroris, biasa saja lah, ini hanya pencemaran nama baik," tegas Fahmi Bcahmid.
Baca juga: Alasan Petugas Rutan Geledah Kamar Tahanan Nikita Mirzani sebelum Jalani Sidang Perdananya

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sampai mempertanyakan ulang kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut.