Cerita Selebriti
Justru Tertawa, Begini Respons Nikita Mirzani seusai Didakwa Rugikan Dito Mahendra Rp 17,5 Juta
Nikita Mirzani tertawa mendengar dakwaan soal dugaan dirinya merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dilansir TribunWow.com, sidang perdana Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Dalam kesempatan itu, terungkap Nikita Mirzani didakwa merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Dakwaan itulah yang akhirnya menyeret Nikita Mirzani ke dalam bui sejak lebih dari dua minggu lalu.
Baca juga: Alasan Petugas Rutan Geledah Kamar Tahanan Nikita Mirzani sebelum Jalani Sidang Perdananya
Seusai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani hanya tertawa.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kasus kliennya seolah hanya dibuat-buat.
Terlebih, kerugian yang dialami Dito Mahendra hanya sebesar Rp 17,5 juta.
Fahmi Bachmid sempat mengira JPU salah ketik.
Pasalnya pihaknya sempat mengira kerugian yang dialami Dito Mahendra mencapai miliaran rupiah.
Ia menyebut kerugian Dito Mahendra tak sebanding dengan penahanan Nikita Mirzani.

Baca juga: Sudah Duga Nikita Mirzani akan Dibui, Kiki The Potters Sebut Nyai Sempat Pamer Keberanian di Medsos
Pasalnya Nikita Mirzani terpaksa harus meninggalkan ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
Karena kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis pada kasus kali ini.
Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ia juga didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” beber Nikita Mirzani seusai sidang, dikutip dari KH Infotainment, Senin (14/11/2022).