Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Curiga Susi Sengaja Berbohong, Pengacara Brigadir J Sebut sang ART Berniat Temani PC Jadi Tersangka

Susi ART Ferdy Sambo dicurigai sengaja memberi keterangan palsu agar bisa menemani Putri Candrawathi di tahanan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), di ruang sidang, Selasa (8/11/2022). Susi terlihat berpelukan dengan Putri Candrawathi dan salim dengan Ferdy Sambo. Terbaru, pengacara Brigadir J curiga Susi sengaja melakukan kebohongan, Jumat (11/11/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Susi yang merupan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC), disinyalir memberikan kesaksian palsu.

Dilansir TribunWow.com, hal ini dicurigai oleh kuasa hukum keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai bentuk kesengajaan.

Menurut pengacara Martin Lukas Simanjuntak, bisa saja Susi sengaja memberi keterangan palsu dengan tujuan agar dijadikan tersangka.

Sehingga, ia bisa menemani Putri Candrawathi yang kini menjadi terdakwa dan ditahan.

Baca juga: Suka Pukul ART hingga Kerap Marah, Ini Sikap Brigadir J Versi Susi dan Para Ajudan Ferdy Sambo

"Saya justru curiga Susi itu sengaja mau dijadikan terdakwa agar bisa mendampingi Bu PC di tahanan, karena Bu PC kan sendirian," ucap Martin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (11/11/2022).

"Karena kan kalau seseorang membuat suatu keterangan palsu di bawah sumpah kan dipidana tujuh tahun."

"Jadi kalau sukses bagus, enggak sukses juga ada yang menemani di tahanan."

Dalam pengakuannya, Susi berkali-kali memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berbeda dari BAP.

Ia bahkan ketahuan berbohong ketika ditanya Hakim perihal anak adopsi Putri dan Ferdy Sambo.

Sehingga menurut Martin, ada pihak terdakwa yang mengatur Susi untuk memberi keterangan yang bisa menguntungkan dirinya.

"Ada yang mengatur, yang pasti memiliki kepentingan dalam hal ini. Bisa saja kita menduga ini lingkaran dari para terdakwa," ucap Martin.

"Karena siapa yang diuntungkan jika keterangan mereka menguntungkan para terdakwa? Ya terdakwa itu sendiri."

Baca juga: Sempat Menghubungi, Suami Susi Menangis Minta ART Ferdy Sambo Bicara Jujur soal Kasus Brigadir J

Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). (YouTube Kompastv)

Adapun relasi erat antara Susi dan Putri dibuktikan lewat sikap mereka kala bertemu di persidangan.

Ketika disatukan dalam ruang sidang, Susi sontak mendekati Putri dan memeluk erat atasannya sembari menangis.

Ia kemudian menyalami Ferdy Sambo dan mencium tangannya dengan hormat.

Menanggapi adegan ini, Jamin Ginting menyebut sikap Susi bisa diartikan lain oleh majelis hakim.

Pasalnya, sangat kentara adanya relasi kuasa yang masih terjalin antara pasangan Ferdy Sambo dan Putri dengan karyawannya tersebut.

"Bisa jadi dia secara tulus karena kangen dan rindu, tapi kan hakim bisa menilai perspektifnya berbeda," ungkap Jamin dikutip siara langsung kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (8/11/2022).

"Perspektifnya dia masih di bawah relasi kuasa, yang masih terpengaruh. Karena kepolosannya, dia masih bisa dipengaruhi."

Menurutnya, sikap Susi tersebut jelas menunjukkan keberpihakan.

"Harus tadi kalau dia mau (terlihat-red) bagus, harusnya salam semua," ujar Jamin.

"Seharusnya seorang saksi enggak boleh untuk kontak langsung dengan terdakwa," tandasnya.

Baca juga: Sempat Menghubungi, Suami Susi Menangis Minta ART Ferdy Sambo Bicara Jujur soal Kasus Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Susi Ketahuan Bohong: Mohon Maaf

Terungkap fakta baru di persidangan bahwa anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berasal dari hasil adopsi.

Dilansir TribunWow.com, hal ini bertentangan pernyataan ART Putri Candrawathi, Susi, yang mengatakan bahwa bayi 1,5 tahun itu lahir dari rahim istri Ferdy Sambo.

Karena ketahuan berbohong dalam persidangan, Susi pun meminta maaf pada hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Akui Todong Ferdy Sambo, Romer sampai Buat sang Jenderal Angkat Tangan, Hakim: Berani Sekali Kau

Sebagaimana diketahui, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan pula mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftaqul Haq.

Pada gilirannya, Susi bersikeras menyebut anak bungsu Ferdy Sambo lahir dari rahim Putri.

Namun, ia mengaku tak tahu kapan dan di mana Putri melahirkan bayi tersebut.

Kemudian, hakim menanyakan pertanyaan yang sama saat Daden memberikan kesaksian.

Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim dikutip Tribunnews.com.

"Kalau menurut saya tidak yang mulia," kata Daden.

"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" jelas Hakim.

"Siap yang mulia," ucap Daden membenarkan.

"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.

Tak langsung menjawab, Daden justru mempertanyakan korelasi permasalah tersebut dengan kasus Brigadir J.

"Mohon izin yang mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" tanya Daden.

"Ini menyangkut kasus," jawab Hakim.

"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.

"Ini dipersidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sahut Hakim.

"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," aku Daden.

Lebih lanjut, hakim mengonfirmasi jawaban Daden pada Susi yang juga berada di ruangan tersebut.

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?," kata hakim dikutip dari Kompas.com.

Lantaran kebohongannya terbongkar, Susi pun meminta maaf dan mencabut kesaksian yang sudah dilontarkan.

Potret keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama empat anaknya, 8 ajudan dan para karyawan.
Potret keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama empat anaknya, 8 ajudan dan para karyawan. (HO TribunMedan.com)

"Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut," ujar Susi.

"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?," tukas hakim.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," sahut Susi.

Mengetahui kesaksian Susi meragukan, hakim kembali tegas meminta agar wanita 30 tahun tersebut tak lagi mengucap kebohongan.

"Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tegur hakim. (TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiSusiBrigadir JPutri CandrawathiFerdy SamboNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved