Polisi Tembak Polisi
Siap Lindungi ART Susi dan Kodir dari Intimidasi Ferdy Sambo, LPSK: Tapi Kami Mengecek Itikad Baik
Pihak LPSK mengaku bersedia untuk memberikan perlindungan pada dua ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dua orang ART yang bekerja pada Ferdy Sambo disinyalir memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, mereka adalah Susi, yang menjadi saksi atas kejadian di Magelang, Jawa Tengah, dan Diryanto alias Kodir yang membersihkan TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diduga, keduanya mendapat intimidasi sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia ikut turun tangan.
Baca juga: Sempat Menghubungi, Suami Susi Menangis Minta ART Ferdy Sambo Bicara Jujur soal Kasus Brigadir J
LPSK juga perlu mengukur itikad keduanya untuk membongkar atau malah menutupi kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kalau mereka mengalami intimidasi dan pengancaman terkait dengan kesaksian yang diberikan, sebenarnya kami siap-siap saja untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dikutip kanal YouTube metrotvnews, Jumat (4/11/2022).
"Tetapi sekali lagi kami akan mengecek soal itikad baik yang bersangkutan untuk mengungkap kejahatan ini. Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait dengan kejahatan ini."

Baca juga: 3 Tahun Jadi ART PC, Susi Jarang Pulang setelah Ikut Ferdy Sambo padahal Punya 2 Anak Gadis
Jika menilik dari penuturan Susi dan Kodir di persidangan, LPSK justru mencium adanya gelagat tidak baik dari keduanya.
Pasalnya setelah bicara bebelit-belit dan berbohong, keduanya baru bersedia mengatakan kebenaran setelah diancam akan dijadikan tersangka.
"Kalau seperti yang kemarin kita saksikan bersama di televisi maupun media lain bahwa memang saksi ini berbelit-belit dan ketika diancam akan dipidanakan atas keterangan palsu baru memberi keterangan yang benar," singgung Susilaningtias.
"Nah ini kan ada itikad tidak baik. Kalau tidak ada itikad baik kita agak susah untuk memberikan perlindungan."
Meski belum berbicara langsung dengan para saksi, LPSK menilai bahwa Susi dan Kodir masih berada di bawah pengaruh Ferdy Sambo.
Hal ini tak mengherankan lantaran keduanya sampai sekarang masih bekerja dan sudah bertahun-tahun mengabdi di keluarga tersebut.
"Kalau secara umum sih bisa saja bukan karena intimidasi, tapi mungkin soal keberpihakan karena ada relasi kuasa yang bermain di sini," ucap Susilaningtias.
"Yaitu bahwa mereka masih di bawah kontrol Ferdy Sambo dan keluarga," tandasnya.
Baca juga: Terancam Tersangka, Kodir ART Ferdy Sambo Disebut Cengengesan karena Sembunyikan Rasa Bersalah
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Terungkap fakta baru di persidangan bahwa anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berasal dari hasil adopsi.
Dilansir TribunWow.com, hal ini bertentangan pernyataan ART Putri Candrawathi, Susi, yang mengatakan bahwa bayi 1,5 tahun itu lahir dari rahim istri Ferdy Sambo.
Karena ketahuan berbohong dalam persidangan, Susi pun meminta maaf pada hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Akui Todong Ferdy Sambo, Romer sampai Buat sang Jenderal Angkat Tangan, Hakim: Berani Sekali Kau
Sebagaimana diketahui, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan pula mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftaqulhaq.
Pada gilirannya, Susi bersikeras menyebut anak bungsu Ferdy Sambo lahir dari rahim Putri.
Namun, ia mengaku tak tahu kapan dan di mana Putri melahirkan bayi tersebut.
Kemudian, hakim menanyakan pertanyaan yang sama saat Daden memberikan kesaksian.

"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia," kata Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" jelas Hakim.
"Siap yang mulia," ucap Daden membenarkan.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
Tak langsung menjawab, Daden justru mempertanyakan korelasi permasalah tersebut dengan kasus Brigadir J.
"Mohon izin yang mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" tanya Daden.
"Ini menyangkut kasus," jawab Hakim.
"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini dipersidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sahut Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," aku Daden.
Lebih lanjut, hakim mengonfirmasi jawaban Daden pada Susi yang juga berada di ruangan tersebut.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?," kata hakim dikutip dari Kompas.com.
Lantaran kebohongannya terbongkar, Susi pun meminta maaf dan mencabut kesaksian yang sudah dilontarkan.

"Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut," ujar Susi.
"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?," tukas hakim.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," sahut Susi.
Mengetahui kesaksian Susi meragukan, hakim kembali tegas meminta agar wanita 30 tahun tersebut tak lagi mengucap kebohongan.
"Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tegur hakim. (TribunWow.com/Via)