Polisi Tembak Polisi
Belum Tentu Berbohong, Pakar Ungkap Penyebab Pengakuan ART Susi Berubah-ubah saat Sidang
Pakar psikologi forensik menyebut ada beragam faktor yang dapat memengaruhi saksi sehingga saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Susi berkali-kali mengubah keterangannya saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (31/10/2022).
Susi yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC ini bahkan beberapa kali disebut berbohong oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pengacara dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yakni Ronny Talapessy.
Dikutip TribunWow dari Kompas, menurut seorang ahli, sikap Susi yang labil belum tentu karena yang bersangkutan berbohong.
Baca juga: Uji Kesabaran Hakim, Berikut Isi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Ketahuan Berbohong
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan ada beberapa alasan yang menyebabkan keterangan Susi berubah-ubah.
Pertama adalah keterangan palsu yang diberikan secara sukarela tanpa imbalan.
Kedua, keterangan palsu diberikan karena ada imbalan, intimidasi atau tekanan.
Lalu penyebab ketiga adalah kekacauan berpikir.
Reza berpendapat, kondisi persidangan juga dapat memengaruhi kejiwaan atau perasaan seorang saksi.
Reza tak menampik adanya kemungkinan keterangan Susi berubah-ubah karena faktor alami.
"Duduk di kursi di hadapan majelis hakim pasti tidak menyenangkan. Bikin gugup, cemas, dan lain-lain. Berdampak ke proses berpikir dan proses berkata-kata," ucap Reza.
Seperti yang diketahui, Susi berkali-kali dicecar dan ditegur oleh majelis hakim karena memberikan pengakuan yang rancu dan berubah-ubah sepanjang proses persidangan.
Bahkan saking anehnya pengakuan yang diberikan oleh Susi, majelis hakim beberapa kali menilai Susi terus-terusan memberikan keterangan bohong.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, satu di antaranya terjadi saat Susi diminta memeragakan langsung momen ketika menolong Putri Candrawathi alias PC yang tergeletak di dekat kamar mandi.
Susi lalu memeragakan mulai dari posisi PC yang duduk selonjoran hingga caranya menolong PC.

Baca juga: Makin Terjebak, Susi Bungkam Ditanya Siapa Ibu Kandung Anak Bungsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Susi mengaku pada saat itu ia langsung memeluk-meluk tubuh PC sembari memegangi kaki dan tangan PC.
"Apa yang dia kenakan bajunya?" tanya hakim.
"Kaos lengan pendek," jawab Susi dengan cepat.
"Bawahannya pakai apa?" tanya hakim lagi.
"Bawahannya saya lupa," jawab Susi setelah sempat terdiam.
Hakim pun melihat keanehan dari pengakuan Susi ini.
"Tadi nyebut kaos cepat banget, bawahannya lupa," kata hakim.
"Tapi bisa raba-raba kaki, kan lucu."
"Terlalu banyak bohong saudara ini," sindir hakim.
"Pakai apa bawahannya?" tanya hakim lagi mengulangi pertanyaan yang sama.
Baru lah Susi menjawab lengkap.
"Seingat saya ibu pakai kaos pendek, celana panjang kain," ucap Susi.
Baca juga: Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi Tak Akan Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Susi Ketahuan Bohong: Mohon Maaf
Terungkap fakta baru di persidangan bahwa anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berasal dari hasil adopsi.
Dilansir TribunWow.com, hal ini bertentangan pernyataan ART Putri Candrawathi, Susi, yang mengatakan bahwa bayi 1,5 tahun itu lahir dari rahim istri Ferdy Sambo.
Karena ketahuan berbohong dalam persidangan, Susi pun meminta maaf pada hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Akui Todong Ferdy Sambo, Romer sampai Buat sang Jenderal Angkat Tangan, Hakim: Berani Sekali Kau
Sebagaimana diketahui, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan pula mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftaqulhaq.
Pada gilirannya, Susi bersikeras menyebut anak bungsu Ferdy Sambo lahir dari rahim Putri.
Namun, ia mengaku tak tahu kapan dan di mana Putri melahirkan bayi tersebut.
Kemudian, hakim menanyakan pertanyaan yang sama saat Daden memberikan kesaksian.

"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia," kata Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" jelas Hakim.
"Siap yang mulia," ucap Daden membenarkan.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
Tak langsung menjawab, Daden justru mempertanyakan korelasi permasalah tersebut dengan kasus Brigadir J.
"Mohon izin yang mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" tanya Daden.
"Ini menyangkut kasus," jawab Hakim.
"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini dipersidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sahut Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," aku Daden.
Lebih lanjut, hakim mengonfirmasi jawaban Daden pada Susi yang juga berada di ruangan tersebut.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?," kata hakim dikutip dari Kompas.com.
Lantaran kebohongannya terbongkar, Susi pun meminta maaf dan mencabut kesaksian yang sudah dilontarkan.

"Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut," ujar Susi.
"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?," tukas hakim.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," sahut Susi.
Mengetahui kesaksian Susi meragukan, hakim kembali tegas meminta agar wanita 30 tahun tersebut tak lagi mengucap kebohongan.
"Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tegur hakim. (TribunWow.com/Anung/Via)