Terkini Daerah
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap setelah 4 Hari, Ini Cara Polisi Temukan Identitas Pembunuh
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi, Jawa Barat, berhasil ditangkap.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," tandasnya.
Adapun pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Kronologis Penangkapan Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Polisi Sita Motor hingga Sandal", dan TribunJabar.id dengan judul "Jeritan Bocah di Cimahi setelah Ditusuk OTK, Berjalan 200 Meter Sebelum Ambruk, Meninggal di RS"
Berita terkait lainnya