Breaking News:

Terkini Nasional

Beredar Daftar 102 Obat Sirup Anak yang Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes Beri Penjelasan

Daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup. Beredar daftar 102 obat sirup anak yang disebut dilarang dijual di apotek. 

TRIBUNWOW.COM - Beredar daftar 102 obat sirup anak yang disebut dilarang dijual di apotek.

Daftar 102 obat sirup tersebut beredar luas di media sosial, satu di antaranya diunggah oleh akun di Facebook, Sabtu (22/10/2022).

Bahkan, obat sirup ini juga dilarang diresepkan oleh dokter.

"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.

Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.

Baca juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Kelebihan Etilen Glikol

Berkut ini narasinya:

"Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:

Obat sirop anak:

Afibramol
Alerfed Syrup
Ambroxol Syr
Amoksisilin
Amoxan
Anacetine Syrup
Antasida Doen
Apialys syr
Baby cough
Camivita

Caviplex
Cefspan Syrup
Cetrizin
Colfin Syrup
Cupanol Syrup
Curbexon Syrup
Curviplex Syrup
Depakene
Dextaco Syrup
Domperidon Syrup

Elkana Syrup
Eritromisin
Etamox Syrup
Fartolin Syrup
Ferro K
Hecosan
Hufabetamin
Hufagrip
Hufamag Plus Syrup
Ibuprofen

Ifarsyil Plus
Interzinc
Itamol Syrup
Klinik Tazkia Paracetamol Syrup
Metronidazole Syr
Novachlor Syrup
Nytex
OBH Ane Konidin
Omedom Syrup
Omemox

Baca juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Kelebihan Etilen Glikol

Pacdin Pouch Syrup
Pamol
Paracetamol
Paracetamol Syrup
Paraflu
Profilas Syrup
Psidii Syrup
Ranivel Syrup
Rhinofed
Rhinos Junior Syrup

Rhinos Neo drop
Rosidin
RSKM: Paracetamol Syrup
Sanmol Syr
Sanprima
Tempra
Termenza Syrup
UNIBEBI Cough Syrup
Vesperum
Vestein (Erdostein)

Zenichlor Syrup
Zync Syrup
Zyncpro Syr
Asam Valproat Sirup
Carsida Magnesium Hydroxide
Carsida Simethicone
Carsida Alumunium Hydroxide
Hufabethamine Betametasone
Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat
Renalit natrium

Renalit kalium
Renalit Glucose
Renalit Cltrate
Renalit Chlorida
Hufallerzine Promethazine HCI
Hufallerzine Glyceryl guaicolate
Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae Hufagrip Chlorphenamine Meleate
Hufagrip Pseudoefedrin HCL
Hufagrip Chlorphenamine Meleate."

Baca juga: Keliru Mengira 2 Kardus Botol Obat Sapi di Stadion Kanjuruhan sebagai Miras, Polri Buka Suara

Penjelalasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, daftar 102 obat yang disebut dilarang dijual di apotek masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.

Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Masih Diteliti dan Diproses

Nadia juga mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.

Sebab masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.

"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.

Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut.

Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.

"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.

Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.

"Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.

Kemenkes Temukan 102 Obat Sirup

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.

Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list. (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenkes soal Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Obat sirupKemenkesBudi Gunadi SadikinBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)KesehatanFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved