Breaking News:

Terkini Nasional

Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Kelebihan Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memerintahkan penarikan lima produk yang ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol lebihi ambang batas aman.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memerintahkan penarikan lima produk yang ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol lebihi ambang batas aman. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memerintahkan penarikan lima produk yang ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) lebihi ambang batas aman.

Selain itu, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada sirup obat diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

BPOM menemukan kandungan cemaran Etilen Glikol pada lima produk obat sirup itu setelah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Penyebab Gagal Ginjal yang Harus Diwaspadai, Kenali Gejala dan Tanda-tandanya

BPOM kemudian menyampaikan rilis temuan produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) pada Kamis (20/10/2022) sore.

Berikut daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) berdasar pengujian BPOM, sebagaimana dikutip dari akun instagram resmi BPOM RI: 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman.
Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. (Instagram BPOM_RI)

Meski demikian, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. 

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infersi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Diketahui, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada sirup obat ditengarai menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

99 Balita di Indonesia Meninggal akibat Gangguan Gagal Ginjal Akut

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gagal GinjalBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Tips Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved