Terkini Nasional
Beredar Daftar 102 Obat Sirup Anak yang Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes Beri Penjelasan
Daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kemenkes Temukan 102 Obat Sirup
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.
"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.
Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list. (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenkes soal Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek"