Polisi Tembak Polisi
Hakim Albertina Ho Komentari Kejanggalan Perintah Ferdy Sambo Hajar Yosua: Kok Menyediakan Peluru
Hakim nonaktif Albertina Ho menegaskan mustahil bagi otak kasus pembunuhan berencana bisa mendapat vonis lebih ringan dibanding eksekutor.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dalam pembelaannya, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berdalih dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah kepada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo mengaku perintah yang ia keluarkan kepada Bharada E adalah untuk menghajar Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Hakim nonaktif Albertina Ho melihat ada keanehan dalam instruksi Sambo.
Baca juga: Badan PC Basah Berkeringat, Febri Diansyah Sebut 4 Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan di Magelang
Awalnya Albertina menjelaskan dalam pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu orang, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Albertina menjelaskan, tidak masuk akal jika otak atau dalang pembunuhan berencana mendapat vonis yang lebih ringan dibandingkan eksekutor.
"Hakim akan melihat ini ide siapa melakukan itu," kata Albertina.
"Masuk akal tidak orang yang mempunyai ide, orang lain yang membunuh, dia yang mempunyai ide, kok dia yang lebih ringan."
Albertina menyampaikan, hakim nanti akan melihat latar belakang pembunuhan berencana.
Terkait perintah Sambo untuk membunuh Brigadir J, Albertina menjelaskan bahwa hakim nantinya akan mendalami hal tersebut.
"Masyarakat juga saya pikir bertanya, menghajar kok menyediakan peluru, menghajar kok menyediakan senjata," terang Albertina.
"Ini akan dibuktikan di persidangan," tegasnya.
Baca juga: Kejadian di Magelang Versi KM, Brigadir J Disebut Menangis seusai Ngobrol Berdua dengan PC
Ucapan Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak
Sebelum tewas ditembak, Brigadir J yang terkejut melihat Ferdy Sambo marah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Namun tanpa ada penjelasan apapun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini terungkap pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2erikan-instruksi-bharada-e-untuk-membunuh-brigadir-j-jumat-21102022.jpg)