Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Peran Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J Diungkap JPU, Bantu Ferdy Sambo 'Bersih-bersih'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo diminta melakukan copy dan melihat isi DVR CCTV.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo dapat Tugas Melakukan Copy dan Lihat Isi DVR CCTV

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Baiquni WibowoFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPolriChuck Putranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved