Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Ferdy Sambo Sangat Keterlaluan soal Kasus Brigadir J, Soleman B Ponto: Tuhan pun Dia Bohongi

Ferdy Sambo disebut melakukan banyak kebohongan terkait kasus Brigadir J, termasuk membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membohongi Tuhan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disebut melakukan banyak kebohongan terkait kasus Brigadir J, termasuk membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membohongi Tuhan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Satu di antaranya, Mantan Kepala Badan Intelijen Stategis (Kabais), Laksda Purn Soleman B Ponto yang menyebut Ferdy Sambo sangat keterlaluan

Pasalnya, Ferdy Sambo melakukan banyak kebohongan terkait kasus Brigadir J, termasuk membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membohongi Tuhan.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila

"Seorang bintang dua berbicara di depan umum dan dia membohongi Kapolrinya. Itu keterlaluan besar," ujar Soleman B Ponto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Ponto kemudian meneyoroti skenario awal soal terjadi tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J.

"Kalau kesalahan Pak Sambo sudahlah hal itu. Orang sudah mati, Tuhan pun dia bohongi. Bukan ditembak katanya kan, itu memang kasus paling parah itu di luar perkiraan saya itu. Sudah dibunuh baru dibilang tembak-tembakan," ucap dia.

Ponto mengaku sempat meminta ajudannya untuk memperagakan terjadi tembak-menembak.

"Ini pasti enggak masuk akal ini. Karena itu saya berani (mengatakan) enggak mungkin, ini tidak mungkin. Karena apa? Saya coba," ujarnya.

Karenanya, saat itu Ponto mengaku tak mempercayai skenario yang dibuat suami dari Putri Chandrawati tersebut.

"Jadi artinya apa? Apa yang dikatakan ini susah diterima lagi, susah dipercaya. Sudah enggak bisa dipercaya," ungkapnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 Juli 2022 lalu.

Perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: VIDEO Brigjen Hendra Bongkar Asal Usul Uang Rp 300 Juta Sewa Jet Pribadi, Belum Diganti Sambo

Kebohongan PC pada Benny Ali

Selain Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga diklaim telah menyatakan kebohongan terkait korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, istri Ferdy Sambo tersebut menipu anak buah sang suami, Brigjen Benny Ali sesaat setelah pembunuhan terjadi.

Cerita karangan Putri tersebut kemudian disebarkan ke rekannya, Brigjen Hendra Kurniawan yang bertugas menemui keluarga Brigadir J.

Menurut salinan dakwaan yang diterima TribunWow.com, Ferdy Sambo membeberkan skenario tembak-menembak untuk menutupi kasus.

Sementara Putri, turut berperan mendukung suaminya dengan menceritakan kisah pelecehan palsu di TKP rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepada Benny Ali, Putri mengaku sudah dilecehkan Brigadir J pada Kamis (8/7/2022).

"Benny Ali sudah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediaman JI. Saguling Ill No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan," bunyi surat dakwaan tersebut dikutip TribunWow.com, Rabu (19/10/2022).

Menurut Putri, dirinya terbangun ketika Brigadir J melakukan aksinya dan langsung berteriak.

Alih-alih kabur, Brigadir J justru menodongkan pistol dan mencekik leher atasannya tersebut.

Adapun di rumah tersebut, Putri juga didampingi ajudan lain, Ricky Rizal alias Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan ART Kuat Maruf.

"Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," bunyi dakwaan tersebut.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi."

Seperti yang diceritakan Benny Ali pada Hendra, Brigadir J kemudian panik saat Putri berteriak kedua kalinya.

Ia langsung keluar dari kamar dan dipergoki Bharada E sehingga terjadi insiden tembak-menembak.

"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak."

Namun setelah penyidikan dijalankan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, cerita yang disampaikan Putri tersebut terbukti palsu.

Dari CCTV di sekitar rumah dinas, terlihat Brigadir J sama sekali tidak memasuki rumah apalagi kamar Putri.

Ia hanya berada di pekarangan sampai kemudian dipanggil oleh Bripka RR dan langsung dieksekusi Ferdy Sambo dan Bharada E di dalam rumah.  (Tribunnews.com, Fersianus Waku/TribunWow, Noviana)

Berita terkait Kasus Brigadir J

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Setelah Brigadir J Dibunuh, Eks Kabais TNI: Keterlaluan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratPembunuhanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved