Polisi Tembak Polisi
Tanggapi Permintaan Maaf Bharada E, Ibu Brigadir J Berkaca-kaca: Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak
Keluarga Brigadir J tampak menanggapi permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa Bhadara E.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Selain karena ketakutan, Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dikutip dari Kompas TV, pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Putri Candrawathi langsung masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.
Kemudian Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang.
Tugas terebut juga bukan merupakan tugas Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada E juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Bharada E kemudian berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Kompas.com.
Ronny menegaskan, hal itu juga akan diungkap di persidangan Bharada E.
Untuk diketahui, Bharada E menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.
Bharada E dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.
Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.