Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J seusai Sidang, Bharada E Sebut Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Bharada E menyampaikan permohonan maaf seusai sidang pembunuhan Brigadir J selesai digelar pada Selasa (18/10/2022).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Penampakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hadir menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E tampak menyampaikan permohonan maaf seusai sidang selesai. 

Kendati demikian selama ini tim pengacara selalu mendampingi Bharada E agar terus konsisten dan objektif.

"Saya melihat konsisten ini semakin hari semakin baik," ujar Ronny.

Ronny menyampaikan, selain tim pengacara, Bharada E juga didampingi oleh psikolog, rohaniawan dan LPSK.

Ucapan Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak

Sebelum tewas ditembak, Brigadir J yang terkejut melihat Ferdy Sambo marah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun tanpa ada penjelasan apapun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini terungkap pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).

Pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dipanggil oleh Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong korban hingga korban berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.

Saat itu yang hadir dan menyaksikan proses eksekusi Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Foto kiri: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Foto kanan: Polri melalui Polri TV merilis video animasi rekonstruksi pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Foto kiri: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Foto kanan: Polri melalui Polri TV merilis video animasi rekonstruksi pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. (Kolase YouTube Kompastv dan Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Dibawa saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jawab Isi Buku Catatan Hitam Miliknya

Putri Candrawathi alias PC saat itu berada di dalam kamar yang jaraknya tiga meter dari TKP.

"Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," jelas JPU.

Tanpa menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

"Woy! Kau tembak! Kau Tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" ucap Sambo ke Bharada E saat kejadian.

JPU berpendapat, seharusnya Sambo memberikan kesempatan untuk Brigadir J menjawab atau memberikan klarifikasi. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada EFerdy SamboRichard EliezerPolriRonny Talapessy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved