Polisi Tembak Polisi
Sibuk Corat-coret Catatan, Ini Sikap Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Brigadir J
Disindir netizen terlihat mengantuk, begini sikap Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.
Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ungkit soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa

PC Diduga Gagal Cabuli Brigadir J
Di sisi lain, sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sampai saat ini Putri Candrawathi alias PC masih ngotot mengaku menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang yang belum ada buktinya.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itulah yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.
Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV
Martin awalnya menjelaskan bahwa dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual tidak dijelaskan bahwa korban pelecehan harus seorang perempuan.
"Bisa saja korban itu adalah laki-laki," kata Martin.
Martin lalu mengungkit bagaimana tidak ada saksi mata yang melihat langsung Brigadir J mencabuli PC.
Kemudian Martin juga menyangsikan keterangan dari para psikiater dan psikolog yang dulu membuat keterangan terkait adanya kasus pelecehan di Jakarta yang ternyata kasusnya disetop alias SP3.
"Jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini?" kata Martin.
