Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Ungkap Persiapan PC Hadapi Sidang Perdana Kasus Brigadir J Bersama Ferdy Sambo

Pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Ferdy Sambo bersama istrinya yakni Putri Candrawathi (PC) akan menjalani sidang perdana.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube Kompastv dan TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Putri Candrawathi keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Foto kanan: Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan konpers terkait dirinya yang menerima permintaan  

TRIBUNWOW.COM - Total ada empat terdakwa yang akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun agenda dari sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) adalah pembacaan surat dakwaan para terdakwa mulai dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dikutip TribunWow dari Kompas, dakwaan nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi pengacara PC menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang persidangan nanti.

"Kami tidak punya persiapan khusus untuk sidang hari ini, karena agendanya adalah dakwaan," ujar Febri kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

"Kita semua juga mempercayakan pada proses hukum yang akan berjalan," ucap Febri.

Sebagai informasi, sidang untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok.

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Lalu dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

Sebelumnya diberitakan, PC disebut tetap berada di dalam kamarnya di rumah Duren Tiga, Jakarta saat suaminya mengeksekusi Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Brigadir J ditembak berkali-kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E dan juga Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, selain menembaki Brigadir J, Ferdy Sambo juga sempat menembaki dinding berkali-kali untuk mendukung skenario bohong baku tembak.

Baca juga: Pengakuan PC Disebut Dapat Selamatkan Ferdy Sambo dkk dari Hukuman Mati di Sidang Kasus Brigadir J

Menurut Sarmauli Simangungsong selaku pengacara PC, selama terjadinya proses eksekusi hingga berakhir, PC tetap berada di dalam kamar.

"Beliau ada di dalam kamar," kata Sarmauli.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Febri DiansyahFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved