Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ancaman Kuasa Hukum Brigadir J, Bakal Pakai Segala Cara agar Ferdy Sambo Dihukum Mati jika Tak Jujur

Segala cara akan dilakukan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Terbaru, segala cara akan dilakukan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Segala cara akan dilakukan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Ancaman ini dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak jika tersangka Ferdy Sambo tetap tak mau jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus Brigadir J.

Baca juga: Sibuk Corat-coret Catatan, Ini Sikap Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Brigadir J

“Kalau dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” ucapnya.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.

“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelijen kepada saya,” tukasnya.

Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?

Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Minta Suaminya Tak Hubungi Siapapun

Sidang dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, disiarkan live streaming.

Saat berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, ia meminta suaminya untuk tidak memberitahukan siapa-siapa.

Sebelumnya, Putri menceritakan, bahwa ajudan Ferdy Sambo (Brigadir Yosua) masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar ketika di Magelang.

Lantas, Ferdy Sambo emosi, namun Putri meminta suaminya tak mengubungi siapa pun dan disetujui oleh Sambo.

"Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa­ siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang),"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiPersidangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved