Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Alasan Hotma Sitompoel Ngotot Ajukan Permohonan agar Rizky Billar Tak Ditahan seusai Jadi Tersangka
Status Rizky Billar jadi tersangka, kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompoel bakal mengajukan surat permohonan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Artis Rizky Billar resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga alias KDRT yang dilayangkan oleh sang istri Lesti Kejora.
Terkait status Rizky Billar jadi tersangka, kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompoel pun bakal mengajukan surat permohonan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Surat permohonan tersebut berisikan agar kliennya, Rizky Billar tak ditahan seusai menjadi tersangka.
Sebagai informasi, Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022) sejak pukul 12.00 WIB.
"Bukan surat penangguhan penahanan, surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma Sitompoel saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Sebut Perubahan Lesti Kejora setelah Nikah dengan Rizky Billar, Iis Dahlia Tak Mau Campuri Lagi
Hotma Sitompoel tidak menjelaskan secara gamblang alasan Rizky Billar akan mengajukan agar tidak ditahan atas kasus KDRT.
"So? Jadi mesti ditahan? Kan Enggak," kata Hotma Sitompoel.
"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya."
"Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," ucapnya lagi.
Sebagai informasi, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasuS KDRT Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, hingga menemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: VIDEO Kondisi Fisik dan Psikis Rizky Billar Menurun setelah Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.