Polisi Tembak Polisi
Kesaksian Ferdy Sambo Berlawanan, Bharada E Terancam Jadi Bulan-bulanan 4 Tersangka Kasus Brigadir J
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J dikhawatirkan akan menyudutkan Bharada E dengan kesaksian yang berlawanan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Disampaikan juga tidak ada yang melihat saudara FS menembak," ujar Ronny.
"Jadi ini seolah-olah yang menembak semuanya itu saudara Richard Eliezer. Tetapi nanti ini kita akan buktikan ke pengadilan, kan ada alat bukti yang lainnya."
Baca juga: Tidak Tahu Proses Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, PC Tetap di Kamar meski Ada Suara Tembakan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.04:
Pihak Bharada E Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo
Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, siap memberikan bukti-bukti di pengadilan untuk meringankan hukuman sang klien.
Dilansir TribunWow.com, Ronny Talapessy berencana untuk membebaskan Bharada E dari hukuman terutama pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Ronny Talapessy bahkan melimpahkan kesalahan pada tersangka Ferdy Sambo yang memberikan perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bongkar Kejutan Bharada E untuk Ferdy Sambo di Persidangan, Pengacara Singgung Penembakan Brigadir J
Menurut Ronny, pada pasal tindak pidana yang dikenakan pada Bharada E, ada poin penting yang bisa disoroti.
Satu diantaranya adalah kata-kata 'dengan sengaja' di mana dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui rencana dan menghendaki pembunuhan tersebut.
"Di sini kita lihat bahwa yang disangkakakan itu pasal 338 dan 340 (KUHP). Di situ sudah sangat jelas 'dengan sengaja'," ucap Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (10/10/2022).
"Dengan sengaja berarti mengetahui dan menghendaki."
Melalui pemeriksaan dan pendampingan selama beberapa waktu pada Bharada E, Ronny menemukan bahwa kliennya hanya terpaksa.
"Analisa saya, klien saya ini tidak mengetahui apa yang terjadi, dia hanya melaksanakan perintah."

Baca juga: Sosok Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E, Gantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin
Namun, ia mengaku bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang melepas tembakan dan membunuh Brigadir J.
Hal ini tak bisa dilepaskan dari kronologi kejadian yang menyebutkan tindak pidana tersebut diinisiasi oleh Ferdy Sambo, di mana ia dinilai bertanggung jawab secara penuh dalam perkara tersebut.