Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

Apakah mungkin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat dilepaskan dari jeratan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP? Ini penjelasannya.

YouTube Kompastv
Foto kanan: Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pecatan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

"Kemudian kalau ditanya kepada saya, ‘apakah ini mungkin dihukum maksimal?’ sangat mungkin, kalau jaksa memberi konstruksi dakwaan yang tepat," katanya.

“Apa yang tepat itu? Yang tepat adalah bahwa kalau berencana itu ada bukti dan saksi bahwa dia merencakan,” beber Gayus.

Baca juga: Tidak Tahu Proses Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, PC Tetap di Kamar meski Ada Suara Tembakan

Ia menilai, tindakan membujuk atau menyuruh seseorang sudah masuk dalam kategori perencanaan.

Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga sempat menyuruh dua ajudannya menembak Brigadir J.

Ajudan yang bernama Bripka Ricky Rizal (RR) menolak, sementara Bharada Richard Eliezer (E) menyanggupi.

“Sudah masuk kan kalau itu diruntut kan masuk, dia menyuruh Bripka RR, Bripka RR tidak bersedia karena tidak berani katanya, maka dia meminta agar Bharada E, Eliezer, untuk melakukan, dan Eliezer sanggup melakukan,” imbuhnya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Ferdy Sambo akan sulit mengelak dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Sebab, ia menilai, Ferdy Sambo memiliki waktu jeda usai mendapatkan laporan dari istrinya, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Jika melihat fakta menurut saya sulit untuk mengelak, karena pasca laporan Putri pada FS ada waktu jeda yang cukup panjang,” ucap Fickar saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Menurut dia, Ferdy Sambo juga memiliki waktu untuk berpikir saat menawarkan dua ajudannya, yakni Bripka Ricky dan Bharada E, melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Artinya ada waktu untuk merencanakan dan berpikir untuk tidak jadi menembak. Kalau fakta-fakta itu betul seperti yang dikemukakan beberapa media, maka sulit bagi FS dan Putri untuk lolos dari dakwaan Pasal 340 KUHP,” tuturnya.

Siasat Sambo Berujung Pembunuhan Berencana

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan ajudannya yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga sempat meminta ajudannya yang yaitu Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J, namun Ricky menolak karena tidak berani.

Sedangkan, Bharada E menyanggupi. Kejadian penembakan pun terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratGayus LumbuunAbdul FickarBharada ERichard EliezerPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved