Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan PC Disebut Dapat Selamatkan Ferdy Sambo dkk dari Hukuman Mati di Sidang Kasus Brigadir J

Guru Besar Hukum Univ Jenderal Soedirman menyoroti soal pengakuan PC terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Foto kanan: Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pecatan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC masih berpegang teguh mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Begitupula eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang masih ngotot menyatakan istrinya yakni PC adalah korban bukan tersangka.

Dikutip TribunWow dari Kompas, nantinya pengakuan PC disebut memungkinkan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.

Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik

Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.

"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.

"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ungkit soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

PC Diduga Gagal Cabuli Brigadir J

Di sisi lain, sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sampai saat ini Putri Candrawathi alias PC masih ngotot mengaku menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang yang belum ada buktinya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itulah yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.

Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV

Martin awalnya menjelaskan bahwa dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual tidak dijelaskan bahwa korban pelecehan harus seorang perempuan.

"Bisa saja korban itu adalah laki-laki," kata Martin.

Martin lalu mengungkit bagaimana tidak ada saksi mata yang melihat langsung Brigadir J mencabuli PC.

Kemudian Martin juga menyangsikan keterangan dari para psikiater dan psikolog yang dulu membuat keterangan terkait adanya kasus pelecehan di Jakarta yang ternyata kasusnya disetop alias SP3.

"Jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini?" kata Martin.

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (30/9/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Martin lalu menduga adanya kemungkinan justru PC yang mencoba mencabuli Brigadir J.

"Pernah enggak sih kita terbayang kalau sebenarnya yang mungkin saja ingin memperkosa pada saat itu adalah PC ingin memperkosa Yosua," terang Martin.

"Karena ketahuan dia malu, dia bilanglah sama ajudan-ajudannya bahwa dia diperkosa."

Martin melanjutkan, apabila hal itu benar terjadi maka ia menyayangkan sikap Sambo yang langsung asal membunuh Brigadir J tanpa mencoba memverifikasi.

"Harusnya ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini," ujar Martin.

"Jenderal macam apa dia ini, kok bisa jadi Kadiv Propam," ungkapnya.

Kronologi di Magelang Versi Bripka RR

Insiden di Magelang, Jawa Tengah, disebut-sebut menjadi motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, menurut pengakuan tersangka Ferdy Sambo, saat itu terjadi insiden pelecehan pada istrinya, Putri Candrawathi.

Sang ajudan, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR pun membeberkan mengenai kejadian di Magelang dari kacamatanya.

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi menangis setelah keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan pada Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi menangis setelah keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan pada Jumat (30/9/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Sebut KM dan RR Beri Pengakuan Tak Masuk Akal soal Ferdy Sambo, Lawyer Bharada E Ungkit Rekonstruksi

Menurut kuasa hukumnya, Erman Umar, Bripka RR saat itu ditugaskan mengirim barang untuk anak Ferdy Sambo dan Putri yang bersekolah di Magelang.

Bripka RR awalnya berangkat dengan sopir Kuat Maruf, sebelum kemudian pergi lagi dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun ketika pulang, mereka tak mendapati siapa pun di lantai satu rumah singgah Ferdy Sambo tersebut.

Keduanya lalu naik ke lantai atas dan mendapati ART Putri, Susi sedang menangis.

"Mereka naik ke tangga atas, di tangga atas dia melihat Susi nangis," kata Erman dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (8/9/2022).

Bripka RR kemudian masuk ke kamar Putri dan diminta memanggil Brigadir J.

"Setelah bertanya ke Kuat ada apa, dia naik ke atas, dia melihat ke kamar ibu, ibu baring ke kamarnya, ditanya sama RR, 'Ada apa Bu?'."

"Tapi Ibu tidak langsung menjawab ini, dia malah bertanya, 'Yosua di mana?', malah bertanya Yosua."

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ketika mememerankan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ketika mememerankan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Irma Hutabarat Nilai Janggal Isu Pelecehan Putri oleh Brigadir J: Masih Semobil, Barangnya Dibawakan

Ketika itu, Putri terlihat seperti sedang sakit, namun tak tampak menangis atau menunjukkan tanda janggal lainnya.

"Ibunya baring, memang kayak sakit, baring pakai satu bantal," beber Erman.

Kemudian Bripka RR memenuhi perintah atasannya dan hendak mencari Brigadir J di lantai bawah.

Ketika itu, ia melihat Brigadir J hendak masuk ke kamar Putri namun dilarang oleh Kuat.

"Tahu-tahu Yosua mau masuk lagi ke kamar Ibu, dihalangi oleh Pak Kuat, itu dilihat oleh RR," sebut Erman.

"Dia merasa ada pertengkaran antara Kuat dengan Yosua, sehingga RR menjaga. Akhirnya Yosua mengalah dan turun."

Ia sempat bertanya pada Kuat maupun Yosua mengenai perkara yang terjadi.

Namun keduanya sama-sama memberikan jawaban yang kurang memuaskan.

"Sempat bertanya ke Kuat, 'Pak, kenapa Yosua? Kenapa Bapak kok tegang?', dijawab, 'Karena Yosua naik ke tangga, mau dia lari, akhirnya saya bingung'," tutur Erman.

"Yang kedua dia tanya ke Yosua, 'Yosua ada apa dengan Bang Kuat?', agak marah juga, 'Iya Bang, saya enggak ngerti kenapa itu Om Kuat marah-marah sama saya'."

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved