Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

170 Polisi akan Kawal Pengadilan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Disidang Bersamaan

Pihak kepolisian mengaku telah menyiapkan 170 personel untuk mengawal sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Terbaru, pihak kepolisian akan mengerangkan 170 personel untuk mengawal sidang kasus Brigadir J, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian mengaku telah menyiapkan 170 personel untuk mengawal sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan dikerahkan untuk mengamankan pengadilan yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun dilaporkan bahwa pengadilan itu nantinya digelar secara terbuka dengan sejumlah tersangka disidang bersamaan.

Baca juga: Tidak Tahu Proses Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, PC Tetap di Kamar meski Ada Suara Tembakan

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Demi kelancaran sidang, aparat kepolisian telah menyiapkan pengamanan ekstra dengan menurunkan ratusan personel.

"Kami telah membuat rencana pengamanan, setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ary Syam dikutip kanal YouTube metrotvnews.com, Selasa (11/10/2022).

"Kami diback-up juga oleh Polda Metro Jaya."

Menurut Ary Syam, pengerahan tersebut dilakukan sebagai antisipasi semata dan bukan karena adanya ancaman tertentu.

"Dalam setiap proses pengamanan tidak boleh underestimate, kami mencoba fokus dan serius," terangnya.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Terbaru ruang sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs berkapasitas 40 orang, kejari jaksel siapkan 20-30 jaksa, Selasa (11/10/2022).
Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Terbaru ruang sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs berkapasitas 40 orang, kejari jaksel siapkan 20-30 jaksa, Selasa (11/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik

Sementara itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto menerangkan sejumlah agenda sidang.

Menurut Djuyamto, Ferdy Sambo nantinya akan disidang bersamaan dengan istrinya, Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto dikutip Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E), tersangka eksekutor sekaligus justice collaborator, akan disidang seharu setelahnya.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," tandasnya.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JKuat MarufPutri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved