Polisi Tembak Polisi
VIDEO Kamaruddin Simanjuntak Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tak Tulus, Hanya untuk Bela Diri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tutur dia.
Meski demikian, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Mantan Kadiv Propam itu juga akan menyerahkan semua ke majelis hakim.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.
Dilimpahkan ke Kejagung
Selain Ferdy dan Putri, sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada juga tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara pada kasus obstruction of justice terdapat tersangka selain Sambo, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan para tersangka itu dan barang bukti dari Bareskrim.
Namun terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.
Putri Dipindah ke Rutan Salemba
Para tersangka tersebut pun kini sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Hal ini ditandai dengan perubahan warna baju tahanan yang dikenakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Pasalnya, saat memasuki Gedung Kejaksaan, Sambo dan tersangka lain mengenakan pakaian tahanan oranye khas Bareskrim.
Namun saat keluar, mereka mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Kejagung juga memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri ditempatkan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.