Tragedi Arema Vs Persebaya
VIDEO Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Abaikan Kapasitas, Beri Perintah Tembak Gas Air Mata
Berikut ini peran enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang merenggut 131 korban jiwa.
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.
Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.
Baca juga: Disambut Tepuk Tangan Aremania, Mahfud MD Sindir PSSI soal Tragedi Kanjuruhan
Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah.
Listyo juga membeberkan 20 polisi yang diduga juga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.
Mereka adalah:
Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pelanggaran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata