Polisi Tembak Polisi
Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV
Kuasa hukum Brigadir J membeberkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Sudah terlambat. Nanti di persidangan akan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat," kata Kamaruddin.
Terkait permintaan maaf terbaru Sambo, Kamaruddin melihat mantan jenderal bintang 2 yang dipecat itu masih berusaha mencari-cari alasan dan tidak tulus.
"Kalau dia masih cari-cari alasan, masih cari-cari alasan, hoaks gitu, ya berarti tidak tulus," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Saat Ngobrol Lewat Telepon, Vera Akui Sempat Tanya Apakah Brigadir J Memukul PC Gara-gara Ini
Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima pengadilan.
Dilansir TribunWow.com, sesuai pasal yang dikenakan, tersangka Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal) dan sopir Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana.
Namun ternyata, pasal tersebut belum cukup kuat lantaran berpotensi untuk dimentahkan.
Baca juga: Mulai Ditinggal Sendirian, Teman Ferdy Sambo Kini Disebut Pikir-pikir Ikut Campur Kasus Brigadir J
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa peran Ferdy Sambo sudah sangat pasti dalam kasus ini.
Ia telah mengakui menjadi otak pelaku dan diganjar pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Asep, Ferdy Sambo kini hanya tinggal menanti apakah ia akan dijatuhi hukuman eksekusia mati, seumur hidup, atau hanya penjara selama beberapa tahun.
"Aktor intelektualnya adalah FS, itu sudah tidak terelakkan lagi," kata Asep dikutip kala YouTube KOMPASTV, Kamis (22/9/2022).
"Sehingga main di hukuman berapa pun, mati, seumur hidup, atau penjara itu saja persoalannya kan."
Sementara itu, Bharada E yang mengaku sebagai eksekutor juga dijatuhi sangkaan pasal yang sama.
Hanya saja, posisinya sebagai justice collaborator dan kunci awal pembuka kasus diduga bisa memperoleh keringanan hingga pembebasan.
"Kalau E (Bharada E) jelas, dia pelaku. Cuma kalau nanti dia bisa menggunakan pasal 51, de jure, de facto, dia atas perintah jabatan, dia bisa bebas."

Baca juga: Cibir Ferdy Sambo Pengecut, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh