Tragedi Arema Vs Persebaya
VIDEO Pengamat Soroti Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Ada 2 Perspektif Hukum Berbeda
Ilhamzada menyebut ada dua perspektif hukum yang berbeda di Tragedi Kanjuruhan terkait penggunaan gas air mata.
Editor: Rekarinta Vintoko
Ilhamzada kemudian mempertanyakan tugas panitia pelaksana (panpel) pertandingan dalam menjembatani dua peraturan yang berbeda itu.
Baca juga: Bayern Munchen Sentil Sosok Pelaku Tragedi Kanjuruhan, Warganet Indonesia Ucap Ini ke Sadio Mane cs
Ia menganggap tidak ada komunikasi yang baik antara panpel dan pihak keamanan terkait standar keamanan FIFA.
“Bisa jadi ada kesalahan dari panpel yang tidak melakukan komunikasi dengan baik mengenai standar keamanan dalam stadion menurut FIFA,” ujar Ilhamzada.
Mengenai prosedur gas air mata, Kapolda Jatim pernah menyatakan mereka sudah sesuai prosedur karena suporter mengarah ke anarkis.
Kemudian, Aremania meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang dan Kapolda Jatim.
Kapolri sudah mencopot Kapolres Malang dan sejumlah komandan kepolisian, Senin (3/10/2022).
Lalu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta didampingi Wagub Jatim dan Ketua PWNU Jatim menggelar jumpa pers dan minta maaf kepada masyarakat.
Mereka meminta maaf karena adanya kekurangan dalam aspek pelaksanaan pengamanan massa di dalam stadion saat kerusuhan terjadi. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Gas Air Mata, Pengamat Sebut Ada Dua Perspektif Hukum Berbeda di Tragedi Kanjuruhan