Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Komentari Penahanan Putri Candrawathi, Mahfud MD Ungkap Keseriusan Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal penahanan istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara atas perkembangan kasus Brigadir J, Sabtu (1/10/2022). 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Keistimewaan Ruang Tahanan Putri Candrawathi 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, buka suara atas penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, IPW dikatakan telah mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut yang menjadi jawaban atas keinginan masyarakat.

Namun, IPW juga menyoroti kemudahan yang didapatkan Putri jika ia ditahan di Mabes Polri.

Baca juga: Kapolri Ungkap Penemuan Timsus soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo: Supaya Jelas

Sebagaimana diketahui, Putri telah resmi ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (30/9/2022).

Ia tampil di publik mengenakan baju oranye dan digiring untuk ditahan di rutan Mabes Polri.

"Akhirnya Polri menjawab pertanyaan publik, terjawab keinginan publik itu," kata Sugeng dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Listyo Sigit, Putri ditahan lantaran berkas P21 atau berkas persidangan sudah selesai dilengkapi dan ditrerima.

Hal ini sesuai perkiraan IPW yang sebelumnya sempat menyebut prediksi waktu penahanan Putri.

"Sesuai prediksi IPW, IPW kan sudah menduga dan menyampaikan bahwa bisa saja penahanan itu akan terjadi sebelum penyerahan tahap kedua, dan ternyata terjadi."

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: PC Menangis Pakai Baju Tahanan hingga Nasib Anak, Ini Fakta Ditahannya Istri Ferdy Sambo

Menurut Sugeng, ada berbagai pertimbangan yang diambil penyidik untuk sebelumnya membebaskan Putri.

Namun kini, penyidik sudah merasa bahwa waktunya tepat untuk menahan ibu empat anak tersebut.

"Penyidik punya pertimbangan masing-masing, punya pertimbangan hak yang sifatnya subjektif. Nah, sekarang penahanannya sudah dirasa perlu," tutur Sugeng.

Ternyata, jika tak ditahan sekarang, Putri terpaksa dijebloskan ke rumah tahanan kejaksaan atau rutan umum.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDPutri CandrawathiFerdy SamboPolriListyo Sigit PrabowoBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved