Polisi Tembak Polisi
Hotman Paris Wanti-wanti Dalih Tangisan Ferdy Sambo, Ajak Debat 2 Pihak Pengacara Kasus Brigadir J
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan hal yang nantinya akan menjadi sorotan dalam persidangan Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan hal yang nantinya akan menjadi sorotan dalam persidangan tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, ia menyebut mengenai tangisan Ferdy Sambo sebelum melakukan pembunuhan pada ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Hotman Paris, tangisan tersebut bisa saja menjadi dalih untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal.
Baca juga: Terisak Ungkap Rahasia Brigadir J, Vera Simanjuntak Tirukan Ucapan Kekasih: Dada Aku Sesak
Pernyataan ini dibagikanya melalui unggahan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (1/10/2022).
"Bukan giring opini! Itu apa kata saksi kunci tentang fakta jenderal nangis! Tanya aja ke penyidiknya," tulis Hotman di kolom keterangan.
Hotman yang saat itu sedang berada di pesawat menuju Bali, membeberkan analisanya soal kasus Brigadir J.
Ia mewanti-wanti terkait kisah soal tangisan Ferdy Sambo setelah mendengar penuturan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam skenarionya, Ferdy Sambo mengaku menangis setelah mendengar pelecehan yang diterima istrinya oleh pelaku Brigadir J.
"Ingat nanti saat persidangan, ingatlah apa kata-kata Hotman ini," ujar Hotman.
"Yang menjadi bahan utama perdebatan nanti, pada persidangan Sambo adalah apa arti tangisnya Sambo pada saat ketemu istrinya sesudah pulang dari Magelang."
"Sesudah istrinya tiba di rumah pribadi, istrinya cerita, seorang Jenderal menangis, Sambo menangis, itu kata para saksi utama," imbuhnya.

Baca juga: Sebut Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati Asal Lakukan Hal Ini, Gayus Lumbun: Sangat Mungkin di Hakim
Mengaplikasikan keilmuannya dalam kasus ini, Hotman Paris menyebut kisah tangisan tersebut akan mendasari motif Ferdy Sambo.
Sehingga kuasa hukum tersangka bisa memakainya untuk mematahkan dugaan pembunuhan berencana.
Pasalnya, jika dilakukan dalam kondisi emosional maka pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara berencana melainkan spontan.
"Sebagai ahli hukum, fakta itu sangat relevan nanti dipakai oleh tim kuasa hukum Sambo di persidangan," ujar Hotman Paris.