Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

4 Hari sebelum PC Ditahan Polisi, Jokowi Tanda Tangani Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

Setelah mendapat tanda tangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ferdy Sambo kini telah resmi dipecat dari Polri.

Tayang:
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar Tribunnews.com (Taufik)
Foto kiri: Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meresmikan tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja seksi 1A Selasa (20/9/2022). Foto kanan: Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi menangis setelah keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan pada Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini sudah resmi telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Berkas pemecatan Ferdy Sambo ternyata sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 26 September 2022.

Dikutip TribunWow dari Kompas, empat hari setelah Presiden Jokowi mengiyakan pemecatan Ferdy Sambo, giliran sang istri yakni Putri Candrawathi alias PC ditahan oleh polisi pada Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Tampak Lesu dan Kuyu, Ini Penampakan PC Pakai Baju Tahanan: Saya Ikhlas Diperlakukan seperti Ini

Informasi terkait persetujuan Jokowi terhadap pemecatan Sambo diinfokan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait dengan status FS beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTHD dari Istana, dari Sesmilpres sudah dikeluarkan," ujar Listyo Sigit, saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," tegasnya.

Sebagai informasi, vonis pemecatan Sambo adalah hasil dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Setelah sidang kode etik, Sambo sempat mengajukan banding yang kemudian digelar pada 19 September 2022.

Dikutip TribunWow dari Kompas, kabar ditahannya PC awalnya diumumkan oleh Listyo Sigit.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit, Jumat (30/9/2022).

Listyo menjelaskan kondisi fisik dan psikis PC yang dinyatakan sehat juga menjadi pertimbangan Polri untuk menahan PC.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," jelas Listyo Sigit.

Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).

Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.

Baca juga: Menangis Minta Nama Brigadir J Dipulihkan, sang Ibu Beranikan Diri Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.

Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.

"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur.
Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana

Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.

Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.

"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.

Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.

"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.

Baca juga: Pengacara Sebut FS dan PC Sudah Kooperatif: Jika Klien Kami Mau Mereka Dapat Gunakan Haknya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana mengumumkan P21 berkas kasus Ferdy Sambo di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana mengumumkan P21 berkas kasus Ferdy Sambo di Kejagung, Rabu (28/9/2022). (YouTube Kompastv)

Kasus FS Bakal Melebar?

Kecurigaan bebasnya PC sempat disuarakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J terhadap PC.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Kamaruddin curiga jika nanti PC ditangkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo akan melebar ke mana-mana.

"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujar Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).

“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."

Kamaruddin turut berharap Jaksa Agung belum menerima 'doa' (suap/amplop) karena sampai saat ini PC belum ditahan.

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," jelasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JJokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved